Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai () bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun .

Bantuan ini diberikan kepada yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima tahun ini, berikut panduan lengkap pengecekannya secara daring.

Bantuan Pangan Non Tunai () merupakan salah satu sosial pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi pokok.

akan disalurkan dalam beberapa tahap, dengan pencairan pertama berlangsung dari Januari hingga Maret .

Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima dapat melakukannya secara melalui laman resmi Kemensos.

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima :

Cek Penerima

1.Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.ig/

    2. Pilih administrasi tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga /kelurahan.

    3. Masukkan nama sesuai dengan .

    4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.

    5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

    Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima , maka akan muncul tabel berisi informasi seperti nama penerima, usia, serta status pencairan

    Namun, jika nama tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    Selain , pemerintah juga menyalurkan beberapa lainnya pada tahun , khususnya pada Februari.

    Berikut beberapa yang tersedia:

    1. Harapan (PKH)

    • : Rp 750.000 per tiga atau Rp 3.000.000 per tahun
    • usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga atau Rp 3.000.000 per tahun
    • Siswa : Rp 225.000 per tiga atau Rp 900.000 per tahun
    • Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga atau Rp 1.500.000 per tahun
    • Siswa : Rp 500.000 per tiga atau Rp 2.000.000 per tahun
    • Lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga atau Rp 2.400.000 per tahun

    2. Bantuan Pangan Non Tunai () atau

    • Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200.000 per .
    • Pencairan tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret .