JakartainsideCom – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun 2025.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima BPNT tahun ini, berikut panduan lengkap cara pengecekannya secara daring.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program sosial pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
BPNT 2025 akan disalurkan dalam beberapa tahap, dengan pencairan pertama berlangsung dari Januari hingga Maret 2025.
Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima dapat melakukannya secara online melalui laman resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkah pengecekan penerima bansos BPNT 2025:
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025
1.Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.ig/
2. Pilih wilayah administrasi tempat tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, maka akan muncul tabel berisi informasi seperti nama penerima, usia, serta status pencairan bantuan.
Namun, jika nama tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Selain BPNT, pemerintah juga menyalurkan beberapa program bantuan sosial lainnya pada tahun 2025, khususnya pada bulan Februari.
Berikut beberapa program bansos yang tersedia:
1.Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 2.400.000 per tahun