gugatan perdata yang diajukan Arny Ternatani terhadap di Pusat memasuki tahap mediasi. Dalam perkara nomor 45/Pdt.G//PN.Jkt.Pst yang digelar Selasa (11/2/), majelis memerintahkan para pihak, termasuk , untuk menghadiri proses mediasi pada 18 Februari mendatang.

Kuasa Arny Ternatani, Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH, menjelaskan bahwa berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan pihak , yang sebelumnya tidak hadir.

“Minggu depan klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan saudara yang selama 10 tahun selalu menghindar,” ujar Taufik kepada .

Ia menambahkan bahwa mediasi ini akan menjadi ujian bagi untuk menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan sebesar Rp 5 miliar yang menjadi pokok gugatan.

“Kami berprasangka baik saja jika saudara datang. Dengan latar belakangnya sebagai aktivis dan sekarang menjabat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Prabowo Subianto, seharusnya dia berani hadir di pengadilan. Tapi jika tidak datang, kami akan meminta mediator untuk memerintahkannya hadir,” tegas Taufik.

ini bermula dari Legislatif () 2014, ketika Arny Ternatani dan , yang sama-sama kader serta teman semasa di , sepakat untuk menggunakan Rp 5 miliar guna keperluan kampanye. tersebut kemudian disimpan dalam rekening bersama di Sorong, .

Namun, 14 hari setelah itu disetorkan, diduga menarik seluruh tersebut secara tunai tanpa seizin dan sepengetahuan Arny Ternatani.

“Dengan kehadiran pihak dalam , nantinya akan terungkap secara gamblang bahwa benar yang menarik secara tunai dari rekening bersama tersebut. Padahal, itu seharusnya digunakan untuk kampanye Pileg 2014 di ,” jelas Taufik.

Selama 10 tahun, Arny Ternatani mengaku telah berupaya menghubungi untuk menyelesaikan ini, namun tidak mendapat tanggapan.

Pada , Arny akhirnya melayangkan somasi, yang juga tidak direspons oleh , hingga akhirnya gugatan diajukan ke PN Pusat.

“Kita lihat saja minggu depan apakah yang mengklaim sebagai aktivis demokrasi dan pembela rakyat itu berani hadir di persidangan dan menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami, terlebih di hadapan mediator,” pungkas Hugo Tambunan.