JakartaInsideCom– Sidang gugatan perdata yang diajukan Arny Ternatani terhadap Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap mediasi. Dalam sidang perkara nomor 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang digelar Selasa (11/2/2025), majelis hakim memerintahkan para pihak, termasuk Bank Mandiri, untuk menghadiri proses mediasi pada 18 Februari 2025 mendatang.
Kuasa hukum Arny Ternatani, Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH, menjelaskan bahwa sidang hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan pihak Bank Mandiri, yang sebelumnya tidak hadir.
“Minggu depan klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan saudara Iwan Sumule yang selama 10 tahun selalu menghindar,” ujar Taufik kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa mediasi ini akan menjadi ujian bagi Iwan Sumule untuk menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan dana sebesar Rp 5 miliar yang menjadi pokok gugatan.
“Kami berprasangka baik saja jika saudara Iwan Sumule datang. Dengan latar belakangnya sebagai aktivis dan sekarang menjabat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di pemerintahan Prabowo Subianto, seharusnya dia berani hadir di pengadilan. Tapi jika tidak datang, kami akan meminta mediator untuk memerintahkannya hadir,” tegas Taufik.
Kasus ini bermula dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, ketika Arny Ternatani dan Iwan Sumule, yang sama-sama kader Partai Gerindra serta teman semasa sekolah di Papua, sepakat untuk menggunakan dana Rp 5 miliar guna keperluan kampanye. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening bersama di Bank Mandiri Sorong, Papua.
Namun, 14 hari setelah dana itu disetorkan, Iwan Sumule diduga menarik seluruh uang tersebut secara tunai tanpa seizin dan sepengetahuan Arny Ternatani.
“Dengan kehadiran pihak Bank Mandiri dalam sidang hari ini, nantinya akan terungkap secara gamblang bahwa benar Iwan Sumule yang menarik dana secara tunai dari rekening bersama tersebut. Padahal, uang itu seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pileg 2014 di Papua,” jelas Taufik.
Selama 10 tahun, Arny Ternatani mengaku telah berupaya menghubungi Iwan Sumule untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak mendapat tanggapan.
Pada 2025, Arny akhirnya melayangkan somasi, yang juga tidak direspons oleh Iwan Sumule, hingga akhirnya gugatan diajukan ke PN Jakarta Pusat.
“Kita lihat saja minggu depan apakah Iwan Sumule yang mengklaim sebagai aktivis demokrasi dan pembela rakyat itu berani hadir di persidangan dan menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami, terlebih di hadapan hakim mediator,” pungkas Hugo Tambunan.
Iwan Sumule Digugat Rp 5 Miliar oleh Arny Ternatani, Kasus Masuk Tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat
