JakartaInsideCom— Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita perkebunan seluas 37.000 hektare milik Grup di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaannya. Namun, dari total luas yang disita tersebut, terungkap bahwa sekitar 1.500 hektare telah diserahkan kepada masyarakat Pangkalan Kasai melalui Tani Rahmat Usaha pada tahun 2017.

Penyerahan ini dilakukan oleh manajemen Grup kepada Sekretaris (Sekda) Indragiri Hulu saat itu, Ir. Hendrizal M.Si, dengan agar masyarakat setempat dapat mengelola tersebut. Dokumen resmi penyerahan ini tercatat dalam bernomor Legal-PS/X/381/VIII/2017, dilengkapi dengan peta dan titik koordinat . Sekda Hendrizal bertugas mengoordinasikan penyerahan kepada masyarakat yang tergabung dalam Tani Rahmat Usaha.

“Penyerahan kepada Sekda Hendrizal bertujuan agar beliau dapat menyalurkannya kepada masyarakat, khususnya yang tergabung dalam kami,” ujar Jamri, perwakilan dari Tani Rahmat Usaha, kepada tim media dan di Jakarta.

Jamri Tumanggor menambahkan bahwa sejarah penyerahan ini memiliki akar panjang dan berawal dari perjanjian antara masyarakat dan perusahaan. “ itu adalah hak masyarakat Pangkalan Kasai yang tergabung dalam kami. Pada 1998, ini pertama kali dibuka menjadi perkebunan oleh PT KAT, yang kemudian diambil alih oleh Grup. Namun, saat itu masyarakat menolak menyerahkan tanah mereka,” tutur Jamri.

Ketegangan pun sempat memuncak pada tahun 2000, ketika bentrokan terjadi antara warga dan pihak perusahaan, menyebabkan sejumlah masyarakat mengalami cedera. “Banyak yang terluka, bahkan sampai patah tulang, karena bentrokan di tersebut. Mereka mempertahankan tanah yang kini menjadi kebun oleh Grup,” imbuh Jamri.

Penyerahan seluas 1.500 hektare ini difasilitasi dengan adanya resmi yang dikirimkan oleh Sekda Hendrizal atas nama Bupati Indragiri Hulu. bernomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 itu berisi rencana penyerahan dengan pola KKPA ( Primer untuk Anggota) bagi masyarakat Pangkalan Kasai. Surat ini ditujukan kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu, perusahaan Grup.

“Kami berharap penyerahan ini dapat menjadi langkah awal dalam memenuhi hak masyarakat Pangkalan Kasai, yang telah bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah mereka sendiri,” ujar Jamri.

Saat ini, perwakilan masyarakat Pangkalan Kasai melalui Jamri Tumanggor, salah satu ketua di Tani Rahmat Usaha, sedang meminta keadilan kepada . Mereka berharap agar kasus ini dapat direspons secara serius oleh pemerintah, khususnya di bawah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang baru yaitu Nusron Wahid.

“Kami mendukung program pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Kami berharap dengan adanya baru di kementerian, hak-hak kami bisa dipulihkan dan kasus tanah ini bisa terselesaikan dengan adil,” ungkap Jamri Tumanggor.

Kasus Grup kini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung, yang meneliti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan serta proses penyerahan sebagian kepada Tani Rahmat Usaha.

Jamri tumanggor dan team Kunjungan kejakarta.