JakartaInsideCom— Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 37.000 hektare milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaannya. Namun, dari total luas lahan yang disita tersebut, terungkap bahwa sekitar 1.500 hektare telah diserahkan kepada masyarakat Pangkalan Kasai melalui Koperasi Tani Rahmat Usaha pada tahun 2017.
Penyerahan lahan ini dilakukan oleh manajemen PT Duta Palma Grup kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu saat itu, Ir. Hendrizal M.Si, dengan tujuan agar masyarakat setempat dapat mengelola lahan tersebut. Dokumen resmi penyerahan ini tercatat dalam surat bernomor Legal-PS/X/381/VIII/2017, dilengkapi dengan peta lokasi dan titik koordinat lahan. Sekda Hendrizal bertugas mengoordinasikan penyerahan lahan kepada masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Tani Rahmat Usaha.
“Penyerahan lahan kepada Sekda Hendrizal bertujuan agar beliau dapat menyalurkannya kepada masyarakat, khususnya yang tergabung dalam koperasi kami,” ujar Jamri, perwakilan dari Koperasi Tani Rahmat Usaha, kepada tim media dan hukum di Jakarta.
Jamri Tumanggor menambahkan bahwa sejarah penyerahan lahan ini memiliki akar panjang dan berawal dari perjanjian antara masyarakat dan perusahaan. “Lahan itu adalah hak masyarakat Pangkalan Kasai yang tergabung dalam koperasi kami. Pada 1998, lahan ini pertama kali dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT KAT, yang kemudian diambil alih oleh PT Duta Palma Grup. Namun, saat itu masyarakat menolak menyerahkan tanah mereka,” tutur Jamri.
Ketegangan pun sempat memuncak pada tahun 2000, ketika bentrokan terjadi antara warga dan pihak perusahaan, menyebabkan sejumlah masyarakat mengalami cedera. “Banyak yang terluka, bahkan sampai patah tulang, karena bentrokan di lokasi lahan tersebut. Mereka mempertahankan tanah yang kini menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup,” imbuh Jamri.
Penyerahan lahan seluas 1.500 hektare ini difasilitasi dengan adanya surat resmi yang dikirimkan oleh Sekda Hendrizal atas nama Bupati Indragiri Hulu. Surat bernomor 090/Distankar-bun/X/2017/3088 itu berisi rencana penyerahan lahan kelapa sawit dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) bagi masyarakat Pangkalan Kasai. Surat ini ditujukan kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu, anak perusahaan PT Duta Palma Grup.
“Kami berharap penyerahan lahan ini dapat menjadi langkah awal dalam memenuhi hak masyarakat Pangkalan Kasai, yang telah bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah mereka sendiri,” ujar Jamri.
Saat ini, perwakilan masyarakat Pangkalan Kasai melalui Jamri Tumanggor, salah satu ketua di Koperasi Tani Rahmat Usaha, sedang meminta keadilan kepada pemerintah pusat. Mereka berharap agar kasus ini dapat direspons secara serius oleh pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang baru yaitu Nusron Wahid.
“Kami mendukung program pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Kami berharap dengan adanya kepemimpinan baru di kementerian, hak-hak kami bisa dipulihkan dan kasus tanah ini bisa terselesaikan dengan adil,” ungkap Jamri Tumanggor.
Kasus PT Duta Palma Grup kini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung, yang meneliti dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan serta proses penyerahan sebagian lahan kepada Koperasi Tani Rahmat Usaha.