() kembali membuka kesempatan bagi di Rumpun untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik menjadi Lektor dan (Profesor).

Proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui pakptk..go.id dan akan berlangsung dalam tiga periode sepanjang tahun .

Direktur Tinggi Keagamaan (PTKI), Sahiron, mengajak para untuk memanfaatkan peluang ini, terutama bagi mereka yang belum memenuhi pada periode peralihan tahun .

“Kami mengundang seluruh untuk melakukan perbaikan dan memastikan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan agar bisa lolos dalam seleksi ini,” ujar Sahiron dalam keterangannya di , Rabu (12/3/25).

Proses seleksi ini terbagi dalam tiga periode dengan tahapan sebagai berikut:

Periode I

11 – 10 Mei | Pengajuan Usulan

19 Mei – 10 Juni | Usulan

17 Juni – 1 Juli | Uji Kompetensi

Juli | Penetapan Hasil

Periode II

1 – 31 Juli | Pengajuan Usulan

7 – 30 Agustus 2025 | Usulan

8 – 30 September 2025 | Uji Kompetensi

Oktober 2025 | Penetapan Hasil

Periode III

1 – 25 Oktober 2025 | Pengajuan Usulan

1 – 21 November 2025 | Usulan

24 November – 15 2025 | Uji Kompetensi

2025 | Penetapan Hasil

Pengajuan ini tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, yakni:
✅ KMA 828 Tahun
✅ Keputusan Dirjen No. 6237 Tahun (tentang SOP dan Uji Kompetensi)
✅ Keputusan , , dan No. 63/M/KEP/2025 (tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Pengembangan )

yang ingin naik jabatan ke Lektor atau harus memenuhi berbagai persyaratan akademik, termasuk:
✔️ Minimal bergelar Magister (S2) atau Doktor (S3)
✔️ Publikasi ilmiah yang relevan
✔️ Dokumen administrasi lengkap

Kesempatan ini menjadi momen penting bagi para akademisi di Rumpun untuk meningkatkan jenjang kariernya. Dengan perencanaan yang matang dan dokumen yang lengkap, diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan lancar dan meraih jabatan akademik yang lebih tinggi.