() menegaskan pelantikan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum , Prabowo Subianto- Raka sangat sulit untuk mampu dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang digunakan memuat mengenai aturan pelantikan presiden dan juga telah sangat jelas.

Hal itu menanggapi pernyataan mantan Agung Gayus Lumbuun yang digunakan memaparkan putusan Pengadilan Tata (PTUN) mampu dijadikan pertimbangan oleh untuk tak melantik sebagai Presiden lalu Wakil Presiden.

“Jadi tidak ada ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan akibat pilpres sudah ada selesai, serta ketetapan berhadapan dengan hasil Pilpres telah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di UUD 1945 9. Apa yang dimaksud telah terjadi diputus oleh rakyat yang berdaulat tidaklah boleh diganggu gugat oleh siapa pun, salah satunya tindakan PTUN,” ujar usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan di dalam , hari terakhir pekan (10/5/).

“Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian serta Komisi Kajian Ketatanegaraan , pasangan presiden dan juga perwakilan presiden terpilih yang tersebut sudah ada ditetapkan oleh harus diperkuat dengan barang hukum konstitusi dalam bentuk Ketetapan (TAP ) tanpa ada perdebatan lagi pada akibat belaka bersifat administrasi,” sambungnya.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan yang mana hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, juga Syamsul Bahri.

Ketua ke-20 dan juga mantan Ketua Komisi III Sektor Hukum, , serta Keselamatan ini menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan lalu pendapat Ahli Hukum Prof Yusril Izha Mahendra juga Prof Jimly Asshiddiqie. Bahwa di menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden juga presiden, diperlukan mengeluarkan TAP tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden Republik .

Ketetapan ini bersifat penetapan (beschikking), tidak ketetapan yang dimaksud mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan capres dan juga terpilih sebagaimana diatur di UUD NRI 1945.

“Ketetapan ini merupakan suatu bersifat administrasi yang dimaksud berubah menjadi dasar serta mengubah status hukum pasangan calon presiden dan juga calon perwakilan presiden terpilih sebagai presiden lalu presiden RI. Ketetapan tentang penetapan presiden kemudian perwakilan presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) pada rangkaian pelantikan presiden lalu perwakilan presiden,” papar .

Wakil Ketua Umum Partai ini menjelaskan pasca amandemen UUD NRI 1945 terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 pada hal tata pelantikan presiden kemudian presiden terpilih. Sehingga tidaklah ada barang hukum yang mana menetapkan presiden dan juga perwakilan presiden terpilih sebagai presiden dan juga presiden Republik .

ini disadur dari Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal