JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pelantikan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat sulit untuk mampu dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang digunakan memuat mengenai aturan pelantikan presiden dan juga wapres telah sangat jelas.
Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang digunakan memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mampu dijadikan pertimbangan oleh MPR untuk tak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden lalu Wakil Presiden.
“Jadi tidak ada ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran akibat pilpres sudah ada selesai, kebijakan MK serta ketetapan KPU berhadapan dengan hasil Pilpres telah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di UUD 1945 Pasal 9. Apa yang dimaksud telah terjadi diputus oleh rakyat yang berdaulat tidaklah boleh diganggu gugat oleh siapa pun, salah satunya tindakan PTUN,” ujar Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (10/5/2024).
“Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan juga perwakilan presiden terpilih yang tersebut sudah ada ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan barang hukum konstitusi dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi pada MPR akibat belaka bersifat administrasi,” sambungnya.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yang mana hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, juga Syamsul Bahri.
Ketua DPR ke-20 dan juga mantan Ketua Komisi III DPR Sektor Hukum, HAM, serta Keselamatan ini menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan lalu pendapat Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra juga Prof Jimly Asshiddiqie. Bahwa di menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden juga delegasi presiden, MPR diperlukan mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden juga Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan juga Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR ini bersifat penetapan (beschikking), tidak ketetapan yang dimaksud mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan capres dan juga cawapres terpilih sebagaimana diatur di UUD NRI 1945.
“Ketetapan MPR ini merupakan suatu kebijakan bersifat administrasi yang dimaksud berubah menjadi dasar serta mengubah status hukum pasangan calon presiden dan juga calon perwakilan presiden terpilih sebagai presiden lalu delegasi presiden RI. Ketetapan MPR tentang penetapan presiden kemudian perwakilan presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) pada rangkaian pelantikan presiden lalu perwakilan presiden,” papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan pasca amandemen UUD NRI 1945 terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 pada hal tata cara pelantikan presiden kemudian delegasi presiden terpilih. Sehingga tidaklah ada barang hukum MPR yang mana menetapkan presiden dan juga perwakilan presiden terpilih sebagai presiden dan juga duta presiden Republik Indonesia.
Artikel ini disadur dari Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal