JAKARTA – Ketua (Bamsoet) menegaskan pelantikan lalu Wakil terpilih hasil Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat sulit untuk mampu dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang digunakan memuat mengenai aturan pelantikan dan juga telah sangat jelas.

Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang digunakan memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mampu dijadikan pertimbangan oleh untuk tak melantik Prabowo-Gibran sebagai lalu Wakil .

“Jadi tidak ada ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran akibat pilpres sudah ada selesai, serta ketetapan KPU berhadapan dengan hasil Pilpres telah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di UUD 1945 Pasal 9. Apa yang dimaksud telah terjadi diputus oleh rakyat yang berdaulat tidaklah boleh diganggu gugat oleh siapa pun, salah satunya tindakan PTUN,” ujar Bamsoet usai bertemu Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (10/5/2024).

“Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian serta Komisi Kajian Ketatanegaraan , pasangan dan juga perwakilan terpilih yang tersebut sudah ada ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan barang konstitusi dalam bentuk Ketetapan (TAP ) tanpa ada perdebatan lagi pada akibat belaka bersifat administrasi,” sambungnya.

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan yang mana hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman, juga Syamsul Bahri.

Ketua DPR ke-20 dan juga mantan Ketua Komisi III DPR Sektor , HAM, serta Keselamatan ini menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan lalu pendapat Ahli Tata Negara Prof Yusril Izha Mahendra juga Prof Jimly Asshiddiqie. Bahwa di menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik juga delegasi , diperlukan mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon juga Wakil terpilih sebagai dan juga Wakil Republik .

Ketetapan MPR ini bersifat penetapan (beschikking), tidak ketetapan yang dimaksud mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status pasangan capres dan juga cawapres terpilih sebagaimana diatur di UUD NRI 1945.

“Ketetapan MPR ini merupakan suatu bersifat administrasi yang dimaksud berubah menjadi dasar serta mengubah status pasangan calon dan juga calon perwakilan terpilih sebagai lalu delegasi RI. Ketetapan MPR tentang penetapan kemudian perwakilan merupakan conditio sine qua non (harus ada) pada rangkaian pelantikan lalu perwakilan ,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan pasca amandemen UUD NRI 1945 terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 pada hal tata cara pelantikan kemudian delegasi terpilih. Sehingga tidaklah ada barang MPR yang mana menetapkan dan juga perwakilan terpilih sebagai dan juga duta Republik .

Artikel ini disadur dari Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Sulit Dijegal