Komisi Pemberantasan () menegaskan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi .

Hal itu diucapkan Kabag Pemberitaan Ali Fikti saat ditanya mengenai adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti pada dalam yang tersebut melibatkan Pertanian ().

“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi ,” ujar Ali kepada , Senin (2/10).

Ali mengatakan perbuatan tanduk atau upaya menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian serta perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut yang mana diduga turut menjerat .

Menurutnya, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti itu akan didalami lewat pemanggilan para hari ini.

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang dimaksud digunakan saat ini segera agendakan pemanggilan . Ditunggu saja, salah satunya perihal pendalaman hal tersebut,” tuturnya.

Dalam keterangannya, hari ini memanggil tiga terkait penyidikan perkara dugaan TPK dalam area . Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, serta juga Donal Fariz.

“Pemanggilan para ini tentu sebagai proses penyidikan yang mana sedang selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Ali mengatakan  mendapati upaya perlawanan saat hendak menggeledah , Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan itu adalah upaya dugaan pemusnahan barang bukti.

“Dari informasi yang mana kami terima saat tim penyidik melakukan penggeledahan dalam dalam gedung RI pada area , tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang itu dikondisikan serta juga diduga akan dimusnahkan,” kata Ali akhir pekan lalu.

Ali mengatakan dokumen yang tersebut yang disebut coba dihilangkan hal itu dalam bentuk bukti aliran yang dimaksud mana diterima para tersangka di area area yang dimaksud saat tim penyidik menggeledah ruang serta ruangan Sekjen Kasdi Subagyono.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran yang dimaksud hal tersebut diterima para pihak yang digunakan dimaksud ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata dia.

Ali lantas menegaskan pihak internal bukan boleh mengganggu upaya penyidikan yang dimaksud mana saat ini dijalankan terkait dalam .

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang mana digunakan ada di area area internal RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidaklah melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik ,” tegasnya.

Sumber CNN

by Jakarta Inside