— Komisi Pemberantasan () terus mendalami dalam proses kerja sama (KSU) dan akuisisi oleh PT Ferry (Persero) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Sebagai bagian dari pengusutan perkara tersebut, memanggil dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua yang dijadwalkan hadir adalah Ashadi A. Rawang (AAR), Project Director PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Ferin Chairysa (FC), pegawai firma UMBRA.

“Pemeriksaan di , Jakarta, atas nama AAR dan FC,” kata Juru Bicara , Tessa Mahardhika, kepada di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam penyidikan ini, telah menetapkan beberapa pihak sebagai , termasuk Direktur Utama PT Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry , serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi.

Selain itu, pemilik , Adjie, turut ditetapkan sebagai .

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara akibat ini mencapai Rp1,27 triliun.

Namun, menyatakan angka tersebut masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Proses akuisisi oleh sendiri disebut sarat kejanggalan.

membeli seluruh tersebut senilai Rp1,3 triliun, termasuk penguasaan 53 kapal yang dikelola.

Informasi yang dihimpun menyebutkan akuisisi tersebut berlangsung tanpa yang jelas dan diduga melanggar berbagai aturan yang berlaku.

Seiring pengusutan, telah menyita 15 aset bernilai ratusan miliar milik Adjie.

Sejumlah properti tersebut tersebar di kawasan , Menteng, , hingga Surabaya. Empat di antaranya berlokasi di kawasan elit , .

Dalam perkembangan lain, membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana () dalam perkara ini.

Upaya ini bertujuan untuk menjangkau aset-aset yang diduga telah disembunyikan, sehingga mempercepat proses pemulihan aset atau asset recovery.

Meski demikian, penerbitan perintah penyidikan (sprindik) masih akan mempertimbangkan hasil pengembangan penyidikan.

Jika penyelamatan aset dapat dilakukan berdasarkan pasal kerugian negara, maka tidak akan mengeluarkan sprindik tambahan. Saat ini, sprindik yang telah diterbitkan terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

ini menjadi perhatian banyak pihak yang berharap penanganan berjalan transparan, tuntas, dan memberikan keadilan bagi negara dan .


Description (140 karakter):