– Dugaan skandal investasi PT Telkomsel dalam merger PT (), diam-diam sedang diusut (KPK).

Pengusutan dilakukan lembaga antirasuah berangkat dari dua pihak beberapa waktu lalu.

Adapun dua pihak yang melapor yakni Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formastiko) dan LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili LSM Konsumen Cerdas (LSM KCH). 

Adanya tersebut diakui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Akan tetapi, ia belum mengetahui lebih lanjut perkembangan atas laporan tersebut.

Asep hanya menyebut akan menanyakan perkembangan atas laporan itu kepada Direktorat Penyelidikan KPK. 

sampai saat ini nanti ditanyakan ke lidik,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Pada intinya, mereka menduga pembelian oleh salah satu PT Telkom “harum” rasuah serta diduga kuat merugikan negara. 

LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, laporan ke KPK didasari oleh sejumlah bukti-bukti.

Diterangkan Bambang, dalam transaksi pada tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB () untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa sebesar USD150 juta atau setara Rp2,1 triliun dengan tenggat jatuh pada 16 November .

Kemudian, Telkomsel pada tanggal 18 Mei 2021 kembali membeli senilai USD150 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun, yang dikonversi menjadi 29.708 lembar .

Kemudian melakukan opsi beli lagi senilai USD300 juta atau setara Rp4,2 triliun.

Sehingga, Telkomsel telah membeli sebanyak 89.125 lembar senilai Rp6,3 triliun, di mana harga per lembar Rp70 juta atau USD5.045.

Selain transaksi di atas, kata Bambang, PT AKAB pada tanggal 29 Oktober 2021 melakukan Akta Nomor 128.

Terdapat status Garibaldi Thohir yang menjadi komisaris utama sekaligus pemegang Seri D sebanyak 1.054.287.487 lembar pada harga nominal Rp1 per lembar .

Maret 2022, secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316 hingga Rp346 per lembar. 

“Sekarang harga per lembar Rp125 per tanggal 17 Februari ,” ujar Bambang kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Dari kronologi tersebut, kata Bambang, dapat disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara.

Pertama, transaksi obligasi selama tiga tahun tanpa yang diberikan oleh Telkomsel senilai Rp2,1 triliun sangat janggal. 

Dikatakan Bambang, transaksi pembelian Rp6,3 triliun ketika IPO berkisar Rp316 hingga Rp346 per lembar.

“Sekarang harganya hanya RP125 per lembar, maka kerugian harga sekitar 60 persen dari modal Rp6,2 triliun yaitu senilai Rp3,2 triliun. Anehnya ketika negara dirugikan, malah Garibaldi Thohir dijadikan komisaris utama dan mendapatkan satu miliar lembar . Di sinilah kami adukan dugaan tindak pidana korupsi agar diusut tuntas,” terangnya. 

Terpisah, Koordinator Formastiko, Usman Abdul Fakih, juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda.

Dikatakan Usman, pihaknya menduga adanya praktik kotor dalam investasi tersebut yang berpotensi merugikan negara dengan nominal sangat fantastis.

Padahal setiap aksi korporasi pada emiten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan bisnis dan yang luas dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Alih-alih untung, tercatat turun seperti terjadi pada tahun 2022 membukukan rugi bersih Rp40,5 triliun.

Di tahun , membukukan rugi bersih Rp90,39 triliun dengan harga yang hanya Rp125 per lembar. 

“Sudah barang tentu jika itu melakukan investasi dan kajiannya harus selesai membawa bagi orang banyak,” kata Usman dalam keterangannya.