JakartaInsideCom — Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan isi putusan sidang perceraian antara kliennya dengan Paula Verhoeven. Fahmi menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut tak lama setelah keluar dari Pengadilan Agama.
Dalam keterangannya kepada awak media,Rabu(16/4/25). Fahmi menyebut bahwa salah satu poin penting dalam putusan itu adalah adanya bukti perselingkuhan. Disebutkan bahwa istri (Paula) ditemukan bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya, berada dalam satu kamar hingga larut malam.
“Kami sudah menerima salinan putusan ini tidak lama setelah kami pulang dari Pengadilan Agama. Pada intinya, dari dugaan yang kami terima, saya ingin membacakan bagian yang terpenting terlebih dahulu,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, dan secara tegas menyatakan adanya pelanggaran kesetiaan dalam rumah tangga.
“Di dalamnya diputuskan dan terbukti bahwa ada seorang perempuan (istri) bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya, berada dalam satu kamar pada waktu–waktu tertentu hingga tengah malam. Semua itu ada buktinya,” tegas Fahmi.
Selain dugaan perselingkuhan, Fahmi juga menyinggung adanya persoalan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai. Dalam putusan itu, turut disebut istilah ‘Nusyuz’ yang berarti seseorang istri yang durhaka kepada suaminya.
“Saya tidak ingin bercerita banyak, saya hanya akan membawa dan menunjukkan putusan ini. Keputusannya menyatakan dengan jelas adanya pertemuan berduaan di dalam kamar, ditambah juga ada persoalan terkait pengeluaran keuangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven belum memberikan pernyataan langsung terkait isi putusan tersebut.