— Kuasa , , mengungkapkan isi putusan antara kliennya dengan Verhoeven. Fahmi menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut tak lama setelah keluar dari .

Dalam keterangannya kepada awak media,Rabu(16/4/25). Fahmi menyebut bahwa salah satu poin penting dalam putusan itu adalah adanya bukti perselingkuhan. Disebutkan bahwa istri () ditemukan bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya, berada dalam satu kamar hingga larut .

“Kami sudah menerima salinan putusan ini tidak lama setelah kami pulang dari . Pada intinya, dari dugaan yang kami terima, saya ingin membacakan bagian yang terpenting terlebih dahulu,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan, putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 16 , dan secara tegas menyatakan adanya pelanggaran kesetiaan dalam tangga.

“Di dalamnya diputuskan dan terbukti bahwa ada seorang (istri) bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya, berada dalam satu kamar pada tertentu hingga tengah . Semua itu ada buktinya,” tegas Fahmi.

Selain dugaan perselingkuhan, Fahmi juga menyinggung adanya persoalan pengeluaran yang tidak sesuai. Dalam putusan itu, turut disebut istilah ‘Nusyuz’ yang berarti seseorang istri yang durhaka kepada suaminya.

“Saya tidak ingin bercerita banyak, saya hanya akan membawa dan menunjukkan putusan ini. Keputusannya menyatakan dengan jelas adanya pertemuan berduaan di dalam kamar, ditambah juga ada persoalan terkait pengeluaran ,” tambahnya.

Hingga saat ini, baik maupun Verhoeven belum memberikan pernyataan langsung terkait isi putusan tersebut.