akan mengenakan denda yang besarnya disesuaikan dengan jumlah dan durasi keterlambatan.

2. Penerbitan Peringatan (SP):

akan mengeluarkan peringatan secara bertahap, yang dapat berujung pada status “macet” jika tidak ada tindakan perbaikan.

3. Penyitaan Aset Jaminan:

Jika debitur gagal melunasi utang, berhak menyita aset yang dijadikan jaminan.

4. Masuk Daftar Hitam (SLIK/):

Keterlambatan yang parah dapat menyebabkan debitur masuk daftar hitam, yang akan mempersulit akses ke di depan.

Untuk informasi yang lebih akurat dan detail, disarankan untuk menghubungi cabang terdekat atau mengunjungi situs resmi .