akan mengenakan denda yang besarnya disesuaikan dengan jumlah dan durasi keterlambatan.

2. Penerbitan Peringatan (SP):

akan mengeluarkan peringatan secara bertahap, yang dapat berujung pada status “macet” jika tidak ada tindakan perbaikan.

3. Penyitaan Aset Jaminan:

Jika debitur gagal melunasi utang, berhak menyita aset yang dijadikan jaminan.

4. Masuk Daftar Hitam (SLIK/):

Keterlambatan yang parah dapat menyebabkan debitur masuk daftar hitam, yang akan mempersulit akses ke di depan.

Untuk informasi yang lebih dan detail, disarankan untuk menghubungi cabang terdekat atau mengunjungi resmi .