BRI akan mengenakan denda yang besarnya disesuaikan dengan jumlah pinjaman dan durasi keterlambatan.
2. Penerbitan Surat Peringatan (SP):
Bank akan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap, yang dapat berujung pada status kredit “macet” jika tidak ada tindakan perbaikan.
3. Penyitaan Aset Jaminan:
Jika debitur gagal melunasi utang, BRI berhak menyita aset yang dijadikan jaminan.
4. Masuk Daftar Hitam Perbankan (SLIK/BI Checking):
Keterlambatan pembayaran yang parah dapat menyebabkan debitur masuk daftar hitam, yang akan mempersulit akses ke layanan keuangan di masa depan.
Untuk informasi yang lebih akurat dan detail, disarankan untuk menghubungi kantor cabang BRI terdekat atau mengunjungi situs web resmi BRI.