JakartaInside.Com–Polemik Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu utama yang menuai perhatian adalah kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi kembalinya Dwifungsi TNI atau dominasi militer atas sipil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah perubahan substansial yang mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta ketentuan terkait tugas TNI dalam operasi militer selain perang.
Adapun empat pasal utama yang direvisi meliputi Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 ayat (2) terkait tugas operasi militer selain perang, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit, serta ketentuan penempatan prajurit aktif di sejumlah kementerian/lembaga.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai hasil revisi UU TNI cukup baik bagi tata politik Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Revisi UU TNI yang sudah disepakati ini menurut saya hasilnya lumayan. Lumayan bagi tata politik Indonesia, tidak terlalu ada yang mengganggu,” ujar Mahfud.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat sipil dan dunia kampus dalam mengawal pembahasan revisi UU TNI telah memberikan pengaruh signifikan, sehingga draf yang sebelumnya dinilai eksesif berhasil disaring kembali.