juga menyoroti hak untuk mengundurkan diri dari suatu perkara, yang diatur secara limitatif dalam 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan 157 .

Jika tidak ada alasan yang memenuhi syarat dalam UU tersebut, tidak diwajibkan mundur dari perkara yang sedang ditangani.

Kewenangan Ketua Majelis dalam Mengendalikan Persidangan

menegaskan bahwa dalam 3 jo. 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020, Ketua Majelis memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.

Jika terjadi gangguan, berhak memerintahkan pihak yang membuat kegaduhan untuk keluar dari ruang .

Harapan ke Depan

berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa serta kehormatan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menegaskan bahwa harus menjadi tempat yang bermartabat, tertib, dan dihormati oleh semua pihak,” ujar Prof. Dr. Yanto, , , Juru Bicara .