JakartaInsideCom – Mahkamah Agung (MA) secara tegas mengecam insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Insiden ini, yang viral melalui media massa dan video yang beredar, dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025, MA menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum, baik dari sisi pidana maupun etik.
Tindakan Tegas MA terhadap Pelaku Kegaduhan
MA telah menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan insiden tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi profesinya untuk ditindak secara etik.
Sidang Tertutup untuk Umum: Keputusan Hakim Sesuai Hukum
Terkait keputusan majelis hakim yang menyatakan sidang tertutup, MA menjelaskan bahwa meskipun dakwaan bukan terkait kesusilaan, namun materi yang bersinggungan dengan kesusilaan dapat menjadi pertimbangan untuk menutup sidang dari publik.
Keputusan ini sesuai dengan Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.