- Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Jakarta selama periode liburan akhir tahun.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ganjil genap dan merencanakan perjalanan mereka dengan bijak.
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta pada hari terakhir tahun 2024 bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Meskipun ada pengecualian pada tanggal 1 Januari 2025, aturan ini akan kembali berlaku pada 2-3 Januari 2025.
Dengan mematuhi aturan ini, harapannya lalu lintas di Jakarta dapat lebih tertib dan lancar.