jakartainside.com – berencana mengikuti langkah Indonesia melarang social commerce seperti Shop bertransaksi jual beli.
Menteri Komunikasi serta Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan rencana muncul oleh sebab itu banyak penjual di area area toko offline mengeluhkan biaya hasil yang mana dimaksud dijual di tempat tempat TikTok Shop sangat berjauhan lebih lanjut lanjut ekonomis dari yang mana merek jual. Hal itu memproduksi merekan kalah saing.
Namun, banyak warga Malaysia yang digunakan mana juga menggunakan TikTok Shop untuk berjualan.
“Oleh akibat itu, saya akan meminta-minta Komisi Komunikasi lalu Multimedia (MCMC) juga kementerian untuk melihat dasar tindakan yang digunakan dimaksud diambil pemerintah Indonesia,” katanya, dikutip dari The Star, Minggu (8/10).
“Saya kira TikTok perlu maju serta menjelaskan lantaran salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di area area Indonesia adalah lantaran isu predatory pricing yang digunakan mengancam pengusaha lokal pada sana,” imbuhnya.
TikTok, kata Fahmi, juga harus menjelaskan tentang perlindungan data pribadi yang dimaksud mana menjadi kecemasan warga saat berbelanja dalam media tersebut. Ia mengatakan banyak hal terkait media sosial yang mana akan dicermati oleh kementerian terkait juga juga MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi.
“Saya akan segera menelpon TikTok untuk mengkaji (masalah ini),” katanya.
Fahmi menambahkan diskusi harus dikerjakan lantaran pemerintah juga sudah menerima keluhan dari organisasi media mengenai penyelenggaraan media sosial yang hal itu berdampak pada operasional mereka. sebab itu banyak perusahaan bukan lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media mainstream tetapi melalui media sosial.
“Jadi, ini berdampak pada media kemudian saya sangat prihatin dengan hambatan ini, katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop. Larangan yang mana menyebabkan sistem media sosial tak boleh berjualan dan juga juga melayani transaksi jual-beli.
Larangan yang digunakan disebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,
Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dimaksud mana diundangkan pada 26 September 2023.
Mengikuti ketentuan pemerintah, sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop.
Sumber CNN Indonesia