kepala area harus mundur lima sebelum pelaksanaan , jika ingin bergabung ,”

Menteri Dalam Negeri atau Tito Karnavian menegaskan kepala area harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala wilayah () yang tersebut diselenggarakan pada 27 November 2024.

 

"Penjabat kepala tempat harus mundur lima sebelum penyelenggaraan , jika ingin mengambil bagian ," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis.

 

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang mana dilaksanakan itu dengan kepala area seluruh , termasuk dihadiri oleh (Pj) Pimpinan Penanam Paser Utara Makmur Marbun pada Provinsi Kalimantan Timur.

 

Penjaga kepala tempat ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan , jelas , bukan menggunakan jabatan untuk urusan politik praktis.

 

"Seluruh kepala area harus bersikap netral pada penyelenggaraan ," tegasnya.

 

kepala area di diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan , Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang digunakan ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon dan juga perwakilan , calon bupati serta perwakilan bupati, dan juga calon wali dan wakil wali harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak ada berstatus sebagai , bupati dan juga wali .

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk menjaga dari , bupati, juga wali mengundurkan diri untuk mencalonkan berubah menjadi , duta , bupati, delegasi bupati, wali atau perwakilan wali kota.

 

Rapat kerja diselenggarakan (Kemendagri) guna optimalisasi kinerja , bupati kemudian wali kota, menyangkut isu strategis yang digunakan menyangkut penyelenggaraan , juga tata kelola penyelenggaraan .

 

"Penjabat kepala wilayah terancam sanksi yang maju terlibat bertarung pada serentak," ujar Tito Karnavian.

Artikel ini disadur dari Mendagri tegaskan penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur