JakartaInsideCom – Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966. Ada beberapa alasan utama mengapa PKI dilarang di Indonesia:
Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme Bertentangan dengan Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai yang bertentangan dengan paham komunisme/marxisme-leninisme. Misalnya, sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bertentangan dengan ajaran komunisme yang umumnya ateis.
- PKI Berusaha Merobohkan Kekuasaan Pemerintah Indonesia yang Sah dengan Jalan Kekerasan: Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, PKI telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan. Misalnya, keterlibatan PKI dalam pemberontakan pada tahun 1926, 1948, dan 1965.
- Ancaman terhadap Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional: PKI dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional. Misalnya, keterlibatan PKI dalam Gerakan 30 September yang dianggap sebagai upaya kudeta.
- Ketegangan dengan Negara–negara Anti-Komunis: Di era Perang Dingin, Indonesia berada di bawah tekanan dari negara–negara anti-komunis seperti Amerika Serikat untuk menekan gerakan komunisme.
Sebagai hasil dari larangan ini, setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dilarang. Meski demikian, kegiatan mempelajari secara ilmiah paham komunisme/marxisme-leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan, dengan tetap tunduk terhadap sejumlah ketentuan.