Pihak penyelenggara acara, yang memiliki akses ke informasi seperti tiket dan biaya produksi, bertanggung jawab untuk memastikan royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melihat Hak Cipta (UUHC), tidak hanya di UU yang perlu diperhatikan. Kita juga harus melihat secara keseluruhan aturan turunan yang ada, termasuk peraturan dan mengenai tarif royalti. 

Tarif ini dihitung dari berbagai faktor, seperti tiket, biaya produksi, dan informasi lainnya yang dimiliki oleh penyelenggara,” jelas Kadri.

Lebih lanjut lagi , Kadri menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, norma yang berlaku di menunjukkan bahwa royalti terletak pada penyelenggara, bukan ,” jelas Kadri.

Praktik ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah menyalahkan atau musisi atas royalti.

Kadri juga menggarisbawahi pentingnya melihat pernyataan dari Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKI) yang merupakan wakil pemerintah dalam interpretasi mengenai hak cipta.

DJKI secara tegas menyatakan bahwa royalti harus dipenuhi oleh penyelenggara acara, bukan .

Kadri mengingatkan bahwa dalam ini harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena putusan yang keliru berpotensi memberikan dampak luas terhadap di

Jika diterapkan dengan yang salah, bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para musisi dan , serta penyelenggara acara yang bekerja di ini.

ini tentunya masih akan terus berkembang dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak .

Keputusan yang diambil dalam ini akan menjadi preseden penting dalam hak cipta di di masa depan.