Himpunan Islam Koordinator Komisariat (HMI Koorkom ) melakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di depan gedung merah putih () pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam aksinya HMI Koorkom meminta untuk mengusut tuntas dugaan skandal kuota .

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan dari HMI Koorkom , pada kuota terdapat beberapa indikasi skandal penyelewengan penggunaan kuota yang dilakukan oleh Kementerian . Andra sebagai Ketua Umum HMI Koorkom sekaligus sebagai koordinator aksi menyatakan

selaku lembaga anti rasuah di harus segera mengusut terkait kuota tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian . Sebab hal tersebut telah mencemarkan penyelenggaraan salah satu ibadah umat yang cukup sakral”

Indikasi penyalahgunaan kuota tercuat setelah dibentuk pansus yang melakukan yang merupakan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang , , DPD, (MD3). Pansus dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh .

Selain itu HMI Koorkom juga menyayangkan sikap dari Pengurus Besar Nahdlatul () terkhusus Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf sebagai untuk menyerang dirinya secara personal.

adalah ormas besar yang kami cintai, jangan sampai dijadikan centeng pelindung bobroknya penyelenggaraan kementerian ” tutur Andra selaku Koorlap Aksi.

Dalam menyampaikan pendapatnya Andra menambahkan “Kasus penyelewengan kuota tahun 2024 merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kementerian yang saat ini dipimpin oleh . Yaqut sebagai kader Nahdlatul sekaligus adik dari pimpinan Yahya Cholil Staquf haruslah dapat menjaga marwah Kementerian dan dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi fenomena yang terjadi baik Yaqut Cholil maupun Yahya Cholil saling menutup dan melindungi satu sama lain, bukan terbuka dan membantu menyelesaikan yang terjadi terkait kuota tahun 2024.”

Sebagai penutup HMI Koorkom menyatakan akan terus melakukan aksinya sampai mengusut tuntas indikasi penyelewengan kuota haji tahun 2024 yang terjadi di Kementerian serta menangkap dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang dari kelompok mana pihak-pihak yang terindikasi tersebut berasal.