Himpunan Mahasiswa Koordinator Komisariat Jakarta ( Koorkom ) melakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di depan gedung merah putih () pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam aksinya Koorkom meminta untuk mengusut tuntas dugaan skandal 2024.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan dari Koorkom , pada 2024 terdapat beberapa indikasi skandal penyelewengan penggunaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Andra sebagai Ketua Umum Koorkom sekaligus sebagai koordinator aksi menyatakan

selaku lembaga anti rasuah di Indonesia harus segera mengusut terkait tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Sebab hal tersebut telah mencemarkan penyelenggaraan salah satu umat muslim yang cukup sakral”

Indikasi penyalahgunaan tercuat setelah dibentuk pansus yang melakukan hak angket yang merupakan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang , , , DPRD (MD3). Pansus Hak Angket dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu Koorkom juga menyayangkan dari Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) terkhusus Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf sebagai usaha untuk menyerang dirinya secara personal.

“PBNU adalah ormas besar yang kami cintai, jangan sampai dijadikan centeng pelindung bobroknya penyelenggaraan kementerian agama” tutur Andra selaku Koorlap Aksi.

Dalam menyampaikan pendapatnya Andra menambahkan “ penyelewengan tahun 2024 merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama yang saat ini dipimpin oleh . Yaqut sebagai kader Nahdlatul sekaligus adik dari pimpinan PBNU Yahya Cholil Staquf haruslah dapat menjaga marwah Kementerian Agama dan PBNU dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi fenomena yang terjadi baik Yaqut Cholil maupun Yahya Cholil saling menutup dan melindungi satu sama lain, bukan terbuka dan membantu menyelesaikan yang terjadi terkait tahun 2024.”

Sebagai penutup Koorkom menyatakan akan terus melakukan aksinya sampai KPK mengusut tuntas indikasi penyelewengan tahun 2024 yang terjadi di Kementerian Agama serta menangkap dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang dari kelompok mana pihak-pihak yang terindikasi tersebut berasal.