Himpunan Islam Koordinator Komisariat (HMI Koorkom UNJ) melakukan unjuk rasa penyampaian pendapat di depan gedung Komisi () pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam aksinya HMI Koorkom UNJ meminta untuk mengusut tuntas dugaan skandal .

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan dari HMI Koorkom UNJ, pada terdapat beberapa indikasi skandal penyelewengan penggunaan yang dilakukan oleh . Andra sebagai Ketua Umum HMI Koorkom UNJ sekaligus sebagai koordinator aksi menyatakan

selaku lembaga anti rasuah di Indonesia harus segera mengusut masalah terkait tahun 2024 yang dilaksanakan oleh . Sebab hal tersebut telah mencemarkan penyelenggaraan salah satu umat muslim yang cukup sakral”

Indikasi penyalahgunaan tercuat setelah dibentuk pansus yang melakukan yang merupakan hak sebagaimana diatur dalam 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang , , DPD, DPRD (MD3). Pansus dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu HMI Koorkom UNJ juga menyayangkan dari Pengurus Besar Nahdlatul () terkhusus Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf sebagai usaha untuk menyerang dirinya secara personal.

adalah ormas besar yang kami cintai, jangan sampai dijadikan centeng pelindung bobroknya penyelenggaraan ” tutur Andra selaku Koorlap Aksi.

Dalam menyampaikan pendapatnya Andra menambahkan “ penyelewengan tahun 2024 merupakan masalah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh yang saat ini dipimpin oleh . Yaqut sebagai kader Nahdlatul Ulama sekaligus adik dari pimpinan Yahya Cholil Staquf haruslah dapat menjaga marwah dan dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi fenomena yang terjadi baik Yaqut Cholil maupun Yahya Cholil saling menutup dan melindungi satu sama lain, bukan terbuka dan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi terkait tahun 2024.”

Sebagai penutup HMI Koorkom UNJ menyatakan akan terus melakukan aksinya sampai mengusut tuntas indikasi penyelewengan tahun 2024 yang terjadi di serta menangkap dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang dari kelompok mana pihak-pihak yang terindikasi tersebut berasal.