Menurut Megawati, untuk menghilangkan semua anggapan tersebut, hal yang perlu dilakukan adalah membuktikan melalui perjuangan para kader PDI Perjuangan di berbagai sektor yang terus berupaya melayani rakyat di lapangan.
“Buat saya mari semua kader PDI Perjuangan berjuang untuk menunjukkan,” kata dia.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berlangsung hingga tanggal 25 November 2023.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu, asalkan mereka memenuhi persyaratan untuk meraih setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau mendapatkan 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya adalah pasangan calon tersebut dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ikut serta dalam Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.