pelantikan Ketua di Kelurahan pada Minggu, 23 Maret , menuai sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar ().

Setiap Ketua RT diminta membayar Rp100 ribu, sedangkan Ketua RW, Sekretaris, dan Bendahara RW dikenakan iuran Rp200 ribu.

Yang lebih mengherankan, acara ini bukan diinisiasi oleh lurah, melainkan oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang bertindak sebagai panitia pelantikan.

Dugaan ini semakin menguat setelah muncul bukti berupa tanda terima dari beberapa Ketua RT/RW.

Selain itu termasuk notulensi rapat antara Ketua RW, LMK, dan Forum Kewaspadaan Dini (FKDM) Kelurahan.

Lurah : Saya Tidak Tahu Iuran

Saat dikonfirmasi, Lurah , Suhadirman, mengaku tidak tahu-menahu iuran tersebut.