JakartaInsideCom – Rencana pelantikan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pademangan Timur pada Minggu, 23 Maret 2025, menuai sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli).
Setiap Ketua RT diminta membayar Rp100 ribu, sedangkan Ketua RW, Sekretaris, dan Bendahara RW dikenakan iuran Rp200 ribu.
Yang lebih mengherankan, acara ini bukan diinisiasi oleh lurah, melainkan oleh Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang bertindak sebagai panitia pelantikan.
Dugaan pungli ini semakin menguat setelah muncul bukti berupa tanda terima pembayaran dari beberapa Ketua RT/RW.
Selain itu termasuk notulensi rapat antara Ketua RW, LMK, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan.
Lurah Pademangan Timur: Saya Tidak Tahu soal Iuran
Saat dikonfirmasi, Lurah Pademangan Timur, Suhadirman, mengaku tidak tahu-menahu soal iuran tersebut.