– Komisi Pemberantasan atau KPK berada dalam menelaah Kepala Rahmady Effendy Hutahaean melawan dugaan tak menyampaikan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Sang pelapor, Andreas, dari hukum Eternity Lawfirm, memaparkan telah lama mendapat kabar secara langsung dari KPK mengenai tindakan lanjut laporannya itu. 

“KPK sudah ada telepon, kami diminta melengkapi data,” kata Andreas ketika ditemui dalam kawasan Gambir, DKI , pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Usai menerima informasi dari KPK, Andreas serta timnya segera melengkapi data serta bersiap mengantisipasi panggilan berikutnya. Dia menyampaikan sangat antusias mengawaitu pemanggilan itu. “Kami telah siapkan data, kalau ada undangan kami pasti datang,” kata dia. 

Sebelumnya, juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya perihal Kepala Rahmady Effendy Hutahaean menghadapi dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar. “Masih ditelaah grup pengaduan warga KPK,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Mei 2024.

Ali Fikri mengungkapkan KPK terlebih dahulu menelaah kemudian memverifikasi itu. Andreas menuding Rahmady miliki aset hingga Rupiah 60 miliar hasil dari kerja identik industri dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang mana terjalin di rentang 2017 hingga 2023, namun tidak ada dilaporkan di dalam LHKPN, untuk kemudian dianalisis lebih banyak lanjut oleh KPK. “Kami pastikan KPK menindaklanjuti setiap masyarakat,” katanya.

Menanggapi ke KPK, Rahmady Effendy mengemukakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyampaikan Wijanto justru yang dimaksud menggelapkan duit Simbol Rupiah 60 miliar. Adapun, itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, yang dimaksud dikelola istri Rahmady lalu Wijanto. “Itu pemutarbalikan fakta. Seolah yang dimaksud milik kita, padahal yang dimaksud digelapkan,” kata Rahmady ketika dihubungi pada , 10 Mei 2024. 

Rahmady sebelumnya mengklaim tak memiliki tarif hingga Mata Rupiah 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya telah pensiun kalau punya nilai segitu,” katanya.

Rahmady mencurigai itu didasarkan melawan tak dicabutnya terhadap Wijanto yang dimaksud diduga melakukan perbuatan pidana pencucian () dengan cara menggelapkan PT Mitra Cipta Agro. Organisasi ini dikelola oleh Wijanto dan juga istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023. 

Kepala itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal pada 2023. Dalam itu, Wijanto diduga menyalahgunakan sebesar Mata Rupiah 60 miliar untuk membeli villa pada , ruko dalam Serpong, di dalam Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan juga sebagainya.

Rahmady mengumumkan dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut itu. Rahmady pun sempat menemui itu secara dengan segera untuk mengajukan permohonan alasan pencabutan ini.

Artikel ini disadur dari Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data