JakartaInsideCom — Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan hilangnya dana perusahaan sebesar Rp165 miliar.
Mereka berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil demi melindungi hak ribuan pemegang polis di seluruh Indonesia.
Dugaan kasus ini berawal dari informasi yang mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912, yang mengakibatkan pencairan dana dalam jumlah besar.
Ketua PKBI, Ahmad Suriadi, menegaskan pentingnya mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Dana Rp165 miliar yang dicairkan para mantan pekerja bukan milik pribadi mereka. Itu milik bersama, milik para pemegang polis. Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ahmad, dana tersebut sejatinya bisa digunakan untuk membayar hak-hak pemegang polis yang selama ini menanti kejelasan.
Ia pun mengapresiasi upaya manajemen AJB Bumiputera 1912 yang terus berupaya menelusuri aliran dana tersebut.
“Kami bersyukur ternyata manajemen masih berjuang atas uang yang hilang itu. Bukan sedikit, banyak. Angkanya Rp165 miliar. Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan uang itu harus dikembalikan,” tambahnya.
Ahmad mengungkapkan bahwa PKBI telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam permohonan eksekusi PB 2023.