jakartainside.com – Jakarta – Penasehat eks , Eddhi Sutarto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap yang dimaksud diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eddhi menyatakan ada yang dimaksud masih rancu dan juga perlu diluruskan.

“Kami akan mencoba untuk menjawab menghadapi nama terdakwa, untuk melakukan eksepsi. Pada intinya kan susunan daripada kan sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12b, padahal kan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebetulnya tak masuk pada kategori pada situ,” kata Eddhi pada waktu ditemui usai sidang di area Tindak Pidana (Tipikor) pada Negeri DKI pada Rabu, 22 November

Meskipun demikian, Eddhi tak menjelaskan bagian mana dari jaksa yang mana tidaklah jelas. 

“Intinya tidak ada jelas, kami akan mencoba nanti di kesempatan satu seminggu ke depan mengajukan beberapa penyampaian eksepsi. Yang dinilai tidak (gratifikasi) ya, yang digunakan akan menjadi yang mana perlu mendapat kejelasan adalah sumber daripada perbuatan yang tersebut dilakukan,” kata Eddhi.

Ia juga mengungkapkan jikalau gratifikasi yang didapatkan oleh itu dinikmati sendiri oleh kliennya. Dia membantah jikalau yang dimaksud juga dinikmati rekan-rekan Andi seperti jaksa Komisi Pemberantasan ().

“Penerimaan tidak ada ada keterlibatan atasan lalu rekan lainnya, untuk diri sendiri ya, yang mana tadi sudah ada disusun secara runtut secara resmi, sehingga dapat dihitung juga jumlahnya. Tapi kita akan memberikan semacam penjelasan menghadapi sesuatu yang tersebut belum sampai detil sebelum sampai jelas,” kata Eddhi.

terhadap

Sebelumnya, jaksa mendakwa menerima gratifikasi sebesar Mata Rupiah 50,286 miliar plus 264 ribu dolar Serikat (sekitar Mata Rupiah 3,8 miliar) serta 409 ribu dolar Singapura (Rp 4,886 miliar).  

“Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun , telah lama menerima gratifikasi,” kata Jaksa , Joko Hermawan pada sidang hari ini. 

Andhi Purnomo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Dari tersebut, Ketua Djuyamto menyerahkan untuk terdakwa lalu Penasihat untuk melakukan ekspesi satu pekan dari putusan .

“Saya kasih waktu satu pekan. Nanti kita bertemu lagi pada sidang berikutnya 29 November ,” kata Djuyamto.

Andhi Purnomo merupakan salah satu pejabat yang dimaksud terjerat persoalan dikarenakan Harta Kekayaan Pejabat () yang mana ia serahkan dinilai janggal. Selain itu, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi () juga menilai sejumlah proses janggal di Andhi.

Sumber Tempo

by Jakarta Inside