– Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, memprediksi putusan para hakim Mahkamah Konstitusi () di sidang perselisihan hasil pemilihan umum () atau tak akan sejumlah mengubah kondisi ketika ini. 

Menurut dia, belum ada sejarahnya putusan membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pilpres ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pilpres. 

“(Hal tersebut) tak pernah terbentuk di pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di dalam tak akan sejumlah mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 2024. 

Saat ini, kata Adi, umum mengawasi putusan tak sanggup dilepaskan dari aspek politis, teristimewa kaitannya dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/ tentang persyaratan minimal usia capres-cawapres. “Wajar jikalau sengketa hasil pemilihan umum dalam pada waktu juga dikaitkan dengan unsur politik,” tuturnya. 

Tapi, setelahnya ketua diganti, pengamat kebijakan pemerintah itu mengklaim kepercayaan masyarakat ke mulai bangkit kembali. “Banyak putusan yang diapresiasi . Misalnya tentang ambang batas yang diturunkan, diantaranya penghapusan karet terkait pencemaran nama baik,” ucapnya. 

Karena itu, masyarakat berharap putusan yang digunakan dikeluarkan terkait sengketa hasil harus objektif dan juga memenuhi rasa keadilan . “Kuncinya objektif lalu integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah terjadi menyelesaikan sidang pemeriksaan pada perkara atau sengketa pada Jumat, 5 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 nanti, akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 2024. 

Sementara untuk pada waktu ini, para hakim konstitusi berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang digunakan telah terjadi diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 itu.

Pada sidang terakhir, menghadirkan empat kabinet Presiden sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial pada perselisihan . yang dimaksud hadir yakni Menkeu , Muhadjir Effendy, Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Mensos Rismaharini.

Sengketa melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Baswedan- sebagai pemohon pertama juga 03 sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Subianto-Gibran Rakabuming Raka, lalu meminta-minta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama di gugatan perselisihan Pilpres yang tersebut diajukan oleh pasangan -Muhaimin serta -Mahfud ke . Gugatan yang disebutkan yakni nomor 1/.PRES-XXII/2024 yang mana diajukan oleh kubu 01 -Muhaimin, juga nomor 2/.PRES-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh kubu 03, -Mahfud.

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

Artikel ini disadur dari Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran