JakartaInsideCom – Perubahan kebijakan perpajakan sering kali berdampak signifikan bagi wajib pajak, termasuk badan usaha.
Salah satu perubahan penting sebagai contoh adalah penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi badan usaha.
Artikel ini membahas pengenaan tarif pajak PPh badan setelah penghapusan PPh Final, berdasarkan analisis dari perspektif keuangan Indonesia dan internasional secara bersamaan.
Latar Belakang Penghapusan PPh Final
- PPh Final Sebelumnya
Sebelum penghapusan, PPh Final mengalami pengenaan pada badan usaha dengan tarif tertentu yang dihitung berdasarkan omzet. Contohnya, UMKM mengalami pengenaan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. - Alasan Penghapusan
Penghapusan PPh Final bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan keadilan pajak. Kebijakan ini diharapkan mendorong badan usaha untuk lebih fokus pada pencatatan keuangan yang akurat dan transparan.
Pengenaan Tarif Pajak PPh Badan Setelah Penghapusan PPh Final
- Tarif Pajak Normal
Setelah penghapusan PPh Final, badan usaha mengalami pengenaan tarif pajak normal berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarif ini bersifat progresif, dengan tarif tertinggi mencapai 25% dari penghasilan kena pajak. - Pembukuan dan Pelaporan
Badan usaha wajib melakukan pembukuan secara rinci dan akurat. Perhitungan penghasilan kena pajak berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal. - Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dampak Penghapusan PPh Final
Selanjutnya… 1. Transparansi dan Akuntabilitas