perpajakan sering kali berdampak signifikan bagi wajib , termasuk badan .

Salah satu penting sebagai adalah penghapusan Penghasilan (PPh) bagi badan .

ini membahas pengenaan tarif PPh badan setelah penghapusan PPh , berdasarkan dari perspektif dan secara bersamaan.

Latar Belakang Penghapusan PPh

  1. PPh Sebelumnya
    Sebelum penghapusan, PPh mengalami pengenaan pada badan dengan tarif tertentu yang dihitung berdasarkan omzet. Contohnya, mengalami pengenaan PPh sebesar 0,5% dari omzet bruto.
  2. Alasan Penghapusan
    Penghapusan PPh bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan dan meningkatkan keadilan . ini diharapkan mendorong badan untuk lebih fokus pada pencatatan yang akurat dan transparan.

Pengenaan Tarif PPh Badan Setelah Penghapusan PPh

  1. Tarif Normal
    Setelah penghapusan PPh , badan mengalami pengenaan tarif normal berdasarkan ketentuan 17 Penghasilan (UU PPh). Tarif ini bersifat progresif, dengan tarif tertinggi mencapai 25% dari penghasilan kena .
  2. Pembukuan dan Pelaporan
    Badan wajib melakukan pembukuan secara rinci dan akurat. Perhitungan penghasilan kena berdasarkan laba bersih setelah dikurangi yang diakui secara fiskal.
  3. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
    Badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi kecil dalam memenuhi perpajakan.

Dampak Penghapusan PPh

Selanjutnya… 1. Transparansi dan Akuntabilitas