JakartaInsideCom – Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan munculnya gambar Garuda bertuliskan “Peringatan Darurat” yang di berbagai platform media sosial. Fenomena ini memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dan masyarakat umum.

Gambar tersebut pertama kali muncul sebagai tangkapan layar dari tayangan analog horor buatan EAS Concept. Banyak warganet yang mengunggah gambar ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan Dewan Perwakilan Rakyat () yang dianggap inkonstitusional. dinilai mengabaikan hasil putusan () terkait ambang batas syarat pencalonan .

Badan Legislasi (Baleg) telah merancang revisi Undang-Undang yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap dua putusan sebelumnya. Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan sah pemilu legislatif sebelumnya, yang sudah diputuskan oleh bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon terhitung sejak pelantikan, padahal menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh .

Ahli tata negara dari (UGM), Oce Madril, menegaskan bahwa putusan bersifat dan tidak bisa dibatalkan oleh . Putusan memiliki kekuatan eksekutorial, yang berarti tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan tersebut, termasuk oleh . Putusan juga bersifat erga omnes, yang berarti mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Reaksi masyarakat terhadap tindakan ini sangat beragam. Banyak yang merasa bahwa tindakan merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan merusak demokrasi. Aksi besar-besaran pun digelar di berbagai , termasuk di depan Gedung di Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung. ini diwarnai dengan berbagai tuntutan agar mematuhi putusan dan menghentikan revisi UU yang dianggap merugikan demokrasi.

, melalui Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa peringatan darurat ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat. “Biarkan saja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Namun, pernyataan ini tidak meredakan kekhawatiran masyarakat yang merasa bahwa tindakan dapat mengancam stabilitas dan demokrasi di .

Fenomena “Peringatan Darurat ” ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mengawal demokrasi dan memastikan bahwa setiap tindakan dan sesuai dengan konstitusi. Masyarakat diharapkan terus kritis dan aktif dalam menyuarakan pendapatnya demi menjaga keutuhan dan kestabilan negara.