telah terjadi menerima permohonan gugatan dari paslon nomor urut 01 serta paslon nomor urut 03 terkait perkara Perseliihan Hasil Pemilihan Umum atau atau . Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Saldi Isra menjelaskan mengenai teknis persidangan pemeriksaan pendahuluan pada penanganan perkara yang mana rencananya akan dilakukan Rabu, 27 Maret 2024.

“Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelahnya istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan () yang kedua (permohonan paslon nomor tiga),” kata Saldi saat ditemui pada Gedung , , Senin, 

Menurut Saldi, teknis yang dimaksud sudah dibahas pada Rapat Permusyawaratan (RPH) pada Hari Senin pagi, begitu pula untuk persidangan lainnya. Pembahasan teknis itu diwujudkan mengingat penanganan perkara mempunyai masa 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar langkah-langkah penanganan tidak ada lewat dari batas tersebut.

“Kita tentukan, misalnya, apabila ada yang mana mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan , A itu mau bicara apa agar jelas kemudian antar- tak berhimpitan satu mirip lain,” kata Saldi.

Ia pun menyampaikan teknis-teknis yang digunakan sudah ditentukan oleh sudah ada disampaikan terhadap para pemohon agar dapat dijalankan.

Saldi menegaskan penanganan perkara akan diselesaikan pada 14 hari lantaran telah tercatat di aturan. “Secara harus diselesaikan 14 hari . Ini adalah bukanlah perihal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari ,” kata dia.

Adapun sudah menerima permohonan gugatan dari dua paslon, yaitu dan juga pada pekan lalu. Pada Senin, melakukan tahapan pencatatan permohonan pemohon pada Perkara Konstitusi (e-BRPK) lalu penerbitan Akta Perkara Konstitusi (ARPK) .

Selanjutnya tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga diselenggarakan pada Mulai Pekan hingga Selasa, 26 Maret 2024. Dalam hal ini, paslon 02 telah dilakukan mendaftar menjadi pihak terkait.

Pada Rabu, 27 Maret 2024 aan masuk di tahapan pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnyatahapan pemeriksaan persidangan dan juga penyerahan termohon, penjelasan pihak terkait, dan juga pemberi pernyataan diselenggarakan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Setelah itu tahapan pemeriksaan persidangan diselenggarakan pada 1-18 2024. Pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 22 2024.

AMELIA RAHIMA

ini disadur dari Persidangan Sengketa Pilpres 2024 di MK Dimulai Besok, Begini Tahapannya