Jakarta – Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, membebaskan pria berinisial FH, manusia individu yang terjebak begal yang sempat dijadikan terperiksa akibat membunuh pelaku begal berinisial E.
“Kami tadi sudah ada berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, telah diselenggarakan perkara SP3, penghentian serangkaian penyidikan dihentikan,” kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Sektor Humas Polda Jambi Komisaris M. Amin Nasution ke Jambi, Rabu, 15 Mei 2024.
Amin menjelaskan setelahnya persoalan hukum pembunuhan pelaku begal dihentikan maka FH dengan segera dibebaskan.
FH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di dalam lapangan kemudian keterang saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Hingga pada waktu ini FH belum menyebabkan laporan berhadapan dengan tindakan hukum pembegalan yang mana ia alami kemudian adiknya pada Selasa, 30 April 2024. Situasi itu terbentuk pada Desa Taman Raja, Daerah Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta menjelaskan pada waktu itu FH juga adiknya berinisial LH yang sedang mengendarai sepeda gowes motor dihentikan dua pendatang pelaku begal berinisial E lalu H. Kedua pelaku begal mengajukan permohonan uang terhadap FH kemudian LH.
Karena tiada mendapatkan uang yang dimaksud diinginkan, pelaku E kemudian H melakukan kekerasan terhadap FH lalu LH. Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang tersebut mengenai telapak tangan sebelah kiri FH ketika mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di pada waktu itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya juga menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan rekannya H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH sanggup menusukkan pisau yang mana dipegangnya ke rusuk kiri H.
FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan penjelasan ketiganya, yaitu FH, LH dan juga H dan juga barang bukti dan juga pernyataan saksi dan juga ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang digunakan dikerjakan oleh FH.
Artikel ini disadur dari Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku