– Polres Tanjung Jabung Barat, , membebaskan berinisial FH, yang terjebak yang sempat dijadikan terperiksa akibat membunuh pelaku berinisial E.

“Kami tadi sudah ada berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, telah diselenggarakan perkara SP3, penghentian serangkaian penyidikan dihentikan,” kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Sektor Humas Polda Komisaris M. Nasution ke , Rabu, 15 Mei .

menjelaskan setelahnya persoalan pelaku dihentikan maka FH dengan segera dibebaskan.

FH sebelumnya disangkakan melanggar 351 Ayat 3 KUHP tentang mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di dalam lapangan kemudian keterang , akhirnya menetapkan 49 KUHP tentang .

Hingga pada ini FH belum menyebabkan berhadapan dengan tindakan pembegalan yang mana ia alami kemudian adiknya pada Selasa, 30 . Situasi itu terbentuk pada Taman Raja, Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Komisaris Besar Andri Ananta menjelaskan pada itu FH juga adiknya berinisial LH yang sedang mengendarai sepeda gowes dihentikan dua pendatang pelaku berinisial E lalu H. Kedua pelaku mengajukan permohonan terhadap FH kemudian LH.

Karena tiada mendapatkan yang dimaksud diinginkan, pelaku E kemudian H melakukan kekerasan terhadap FH lalu LH. Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan yang tersebut mengenai telapak tangan sebelah kiri FH ketika mencoba menangkis serangan dari pelaku .

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di pada itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya juga menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E , sedangkan rekannya H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH sanggup menusukkan pisau yang mana dipegangnya ke rusuk kiri H.

FH awalnya dikenakan 351 Ayat 2 KUHP tentang yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan penjelasan ketiganya, yaitu FH, LH dan juga H dan juga barang bukti dan juga pernyataan dan juga ahli, akhirnya mengenakan 49 KUHP tentang yang digunakan dikerjakan oleh FH.

ini disadur dari Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku