JakartaInsideCom – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24). Kasus ini mencuat usai video kekerasan yang dialami korban viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 April 2025, setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status ke tersangka,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 21 Maret 2025, setelah salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengunggah video korban di media sosial. Dalam video tersebut, SR tampak mengalami luka-luka yang kemudian diketahui akibat dianiaya oleh majikannya.
Korban diketahui telah bekerja di rumah pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sejak November 2024. Ia bertugas sebagai juru masak, pengasuh anak, serta petugas kebersihan rumah tangga.
Namun, menurut keterangan polisi, pelaku kerap tidak puas dengan hasil kerja korban yang dianggap tidak bersih. Hal itu menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan secara fisik.
“Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai, diseret, dijewer, bahkan disiram air panas. Rambutnya juga dipotong secara acak-acakan,” ungkap Nicolas.
Penganiayaan tersebut kerap dilakukan oleh istri pelaku dan sesekali dibantu oleh sang suami. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatris korban.
Atas perbuatannya, AMS dan SSJH dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.
Polisi Tangkap Dokter dan Istri Penganiaya ART di Jakarta Timur, Terancam 10 Tahun Penjara
