Resor Metro Timur menangkap seorang berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan terhadap asisten tangga (ART) berinisial SR (24). ini mencuat usai yang dialami korban di media .

Metro Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 , setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status ke ,” ujar Nicolas dalam konferensi di Mapolres Metro Timur, (11/4/).

ini bermula dari yang dibuat pada 21 Maret , setelah salah satu Wakil Ketua RI mengunggah korban di media . Dalam tersebut, SR tampak mengalami luka-luka yang kemudian diketahui akibat dianiaya oleh majikannya.

Korban diketahui telah bekerja di pelaku di Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Timur, sejak November . Ia bertugas sebagai juru masak, pengasuh , serta petugas kebersihan tangga.

Namun, menurut keterangan , pelaku kerap tidak puas dengan hasil korban yang dianggap tidak bersih. Hal itu menjadi alasan pelaku melakukan secara fisik.

“Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai, diseret, dijewer, bahkan disiram panas. Rambutnya juga dipotong secara acak-acakan,” ungkap Nicolas.

tersebut kerap dilakukan oleh istri pelaku dan sesekali dibantu oleh sang suami. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serius dan trauma psikologis.

telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, korban, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatris korban.

Atas perbuatannya, AMS dan SSJH dijerat dengan 44 ayat 2 RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan dalam Tangga serta 351 ayat 2 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.