Ternate – akan melaporkan dugaan pelanggaran dijalankan lalu Halmahera Selatan terkait pengurangan pernyataan RI dari partainya di rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan pengumuman tingkat Provinsi (Malut).

"Memang pleno rekapitulasi Halmahera Selatan menyisakan berunjuk rasa dari menghadapi dugaan kecurangan pengurangan kemudian pengumuman terkait perolehan ke RI," kata , Arifin Djafar dalam Ternate, Sabtu.

Menurut dia, partai hingga pernyataan RI yang digunakan hilang sebanyak-banyaknya 789 pengumuman di dalam Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Hilangnya yang disebutkan maka Badan Pengawas Pemilihan Umum () provinsi . Mengajukan untuk dalam mengungkap kembali seluruh Form C hasil atau turun 3 tingkat dalam kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

"KPU tak lama kemudian menindaklanjuti yang disebutkan untuk dikerjakan penghitungan ulang from C hasil. Dari hasil penghitungan yang disebutkan pendapat yang hilang kembali berubah menjadi 1.244 , yang mana sebelumnya hanya saja 455 ," kata Arifin.

Pihaknya pun berencana melaporkan hal ini ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan oleh sebab itu sudah ada melanggar UU pemilihan Nomor 7 Tahun 2017 kemudian PKPU, sehingga harus diproses ke Gakkumdu.

"Data yang dipegang telah cukup bukti untuk diproses komisioner Halmahera Selatan melawan dugaan hilangnya pernyataan sebanyak-banyaknya 789 , namun kami masih mengantisipasi putusan ketua 1 Alien Mus untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu," katanya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Malut Pudja Sutamat mengatakan tahapan berikutnya adalah menanti Pleno di dalam tingkat kemudian juga diterbitkannya Perkara (BRP) dari (), kemudian bila provinsi tidak ada memperoleh maka 3 hari setelahnya BRPK keluar, akan dijalankan penetapan calon terpilih, lalu apabila sebaliknya maka akan menyesuaikan.

Pudja menambahkan sesuai jadwal Rekapitulasi ke tingkat Provinsi batas akhirnya tanggal 10 Maret 2024, namun molor sampai tanggal (14/3) lalu, hal itu disebabkan ada beberapa perbedaan data dari , juga yang harus diselesaikan bersama.
 

ini disadur dari Saksi Golkar laporkan KPU Halsel-Maluku terkait pengurangan suara DPR