Menurut Yandi, merek yang dimiliki kliennya adalah ‘Perta Shop’. Merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sejak tanggal 18 Juni 2021 dengan nomor IDM000972651.

Namun belakangan, (Persero) mengajukan kembali merek yang sama ke Kementerian dan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan , Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor DID2021067838.

Data dari Pangkalan Data Kekayaan Kemenkumham menunjukkan merek Perta Shop telah dipatenkan lebih dulu oleh Bhakti Desta Alamsyah daripada .(/RahmanSugidiyanto)

Yandi menyatakan bahwa berdasarkan alasan yang beralasan dan didukung oleh bukti yang kuat, merek yang diajukan oleh (Persero) seharusnya tidak dapat didaftarkan atau seharusnya ditolak sesuai dengan 21 Merek.

Alasannya, kata Yandi, merek yang diajukan memiliki persamaan dengan merek yang dimiliki kliennya.

Yandi juga menjelaskan bahwa terdapat setidaknya dua unsur persamaan dalam kedua merek tersebut. Kedua unsur tersebut yakni, unsur dominan merek dan unsur pelafalan atau pengucapan merek.

Menyinggung unsur dominan merek, Yandi menjelaskan bahwa terdapat kesamaan dan kemiripan dalam unsur-unsur yang terdapat dalam nama merek tersebut.

Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan jarak atau spasi antara ‘PERTA’ dan ‘SHOP’ dalam merek yang diajukan .

“Sangat terlihat jelas, apabila mengucapkan nama merek tersebut di atas adalah sama dengan merek yang dimiliki oleh Klien kami, sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya unsur yang menjadikan pembeda dengan merek yang didaftarkan oleh (Persero). Selanjutnya, merek yang didaftarkan oleh (Persero) dengan milik klien kami di atas sangat berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan di dalam 04 (empat),” tutur Yandi.