Lebih lanjut Yandi menjelaskan, berdasarkan kesamaan inti dalam hal unsur dominan, bunyi pengucapan, dan jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, terdapat hubungan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek ‘Pertashop‘ dengan merek terdaftar yang telah memperoleh Sertifikat Merek “Perta Shop”.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “Pertashop” yang diajukan Pertamina harus dibatalkan.
“Akan tetapi, dalam Surat ini ini Klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero),” kata Yandi.
Dampak dari penggunaan merek yang sama ini, menurut Yandi, saat ini Pertamina telah menjalin kemitraan dengan lebih dari 1.746 perusahaan penyalur.
“Hal ini menyebabkan Pertamina mendominasi pangsa pasar dan mengakibatkan keraguan serta kerugian yang signifikan bagi mitra yang telah dibangun oleh klien kami,” tandasnya.