JakartainsideCom – Shopee menjadi solusi instan yang semakin populer, namun apakah layanan ini sesuai dengan prinsip-prinsip ?

Dalam pandangan , penggunaan bisa mempermudah, namun juga berisiko menambah beban jika tidak dikelola dengan bijak.

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa tanpa membayar langsung, namun dengan melunasi hutang pada jangka tertentu.

Shopee, salah satu terbesar di , juga menawarkan layanan ini melalui fitur Shopee .

Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncullah pertanyaan mengenai apakah transaksi menggunakan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum .

: Memudahkan atau Memperburuk Kondisi ?

Layanan memang memberikan kemudahan bagi pengguna, terutama untuk memenuhi yang atau keinginan yang belum dapat dipenuhi dengan dana yang ada.

Bahkan, beberapa sering kali menawarkan potongan atau diskon besar-besaran untuk transaksi menggunakan , seakan memberikan “dorongan” agar konsumen menggunakan layanan tersebut.

Namun, di balik kemudahan ini, ada potensi risiko yang perlu diperhatikan, yaitu risiko terjadinya utang yang menumpuk jika tidak dikelola dengan baik.

Sebagian besar yang menawarkan layanan juga menetapkan atau tambahan yang harus dibayar oleh pengguna jika tidak melunasi tagihan tepat .

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ini sesuai dengan hukum , terutama dalam hal transaksi yang melibatkan atau tambahan yang bersifat riba.

Pandangan tentang

Dikutip dari Al-Bahjah TV, Minggu (16/2/), Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi diperbolehkan dalam jika ada kesepakatan yang jelas mengenai jumlah nominal yang harus dibayar.

Penambahan yang tidak disepakati sebelumnya akan menjadikan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip .

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suatu transaksi mengandung tambahan atau yang harus dibayar setelah jangka waktu tertentu, maka hal itu akan menjadi haram atau riba.

Riba sendiri dalam dilarang keras karena dapat merugikan salah satu pihak dan menyebabkan ketidakadilan.

Misalnya, jika seseorang membeli barang dengan dan disepakati barang yang dibayar lunas pada waktu yang telah ditentukan, namun di tengah terjadi penambahan atau karena keterlambatan pembayaran, maka transaksi tersebut akan dianggap riba.