Shopee menjadi solusi belanja instan yang semakin populer, namun apakah ini sesuai dengan prinsip-prinsip ?

Dalam pandangan syariah, penggunaan bisa mempermudah, namun juga berisiko menambah beban finansial jika tidak dikelola dengan bijak.

ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa tanpa membayar langsung, namun dengan kewajiban melunasi pada jangka tertentu.

Shopee, salah satu terbesar di Indonesia, juga menawarkan ini melalui fitur Shopee .

Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncullah pertanyaan mengenai apakah transaksi menggunakan ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum .

: Memudahkan atau Memperburuk Kondisi ?

memang memberikan kemudahan bagi pengguna, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak atau keinginan yang belum dapat dipenuhi dengan yang ada.

Bahkan, beberapa sering kali menawarkan potongan harga atau besar-besaran untuk transaksi menggunakan , seakan memberikan “dorongan” agar konsumen menggunakan tersebut.

Namun, di balik kemudahan ini, ada potensi risiko yang perlu diperhatikan, yaitu risiko terjadinya utang yang menumpuk jika tidak dikelola dengan baik.

Sebagian besar yang menawarkan juga menetapkan atau tambahan yang harus dibayar oleh pengguna jika tidak melunasi tagihan tepat .

Hal yang menimbulkan pertanyaan mengenai apakah ini sesuai dengan hukum , terutama dalam hal transaksi yang melibatkan atau tambahan yang bersifat riba.

Pandangan tentang

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (16/2/2025), Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi diperbolehkan dalam jika ada kesepakatan yang jelas mengenai jumlah nominal yang harus dibayar.

Penambahan yang tidak disepakati sebelumnya akan menjadikan transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suatu transaksi mengandung tambahan atau yang harus dibayar setelah jangka tertentu, maka hal itu akan menjadi haram atau riba.

Riba sendiri dalam dilarang keras karena dapat merugikan salah satu pihak dan menyebabkan ketidakadilan.

Misalnya, jika seseorang membeli barang dengan dan disepakati harga barang yang dibayar lunas pada yang telah ditentukan, namun di tengah jalan terjadi penambahan harga atau karena keterlambatan , maka transaksi tersebut akan dianggap riba.