pembatalan hak asuh dengan nomor perkara Pdt 509 kembali digelar di Negeri , Senin (25/11). 

Pada agenda kali ini, pihak penggugat menghadirkan dua ahli untuk memperkuat argumen mereka.

Kuasa penggugat, Erles Rareral, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran ahli dalam memberikan objektif berdasarkan fakta dan yang berlaku.

“Kami telah menghadirkan ahli yang kompeten untuk membantu majelis melihat kebenaran secara lebih objektif,” ujar Erles kepada awak media.

ahli pertama, Elizabeth, seorang psikiater, menyoroti pentingnya peran ibu dalam hak asuh .

Ia menyatakan bahwa meskipun ibu sering dianggap sebagai pihak utama dalam pengasuhan , syarat fisik, , dan tetap menjadi penentu utama.

“Ibu memiliki peran signifikan dalam perkembangan emosional , tetapi hak asuh hanya dapat diberikan jika syarat-syarat tersebut terpenuhi,” jelas Elizabeth.

Sementara itu, ahli kedua, Reza Indragiri Amriel, seorang konsultan di Yayasan Lentera , menyampaikan bahwa belum memiliki panduan baku dalam menentukan hak asuh

“Keputusan sering bergantung pada intuisi , yang berisiko menempatkan dalam situasi tidak ideal,” ungkapnya.

Reza juga menekankan pentingnya prinsip the best interest of the child, yang mengutamakan pengasuhan bersama antara kedua .

“Kedua pihak memiliki kekuatan masing-masing yang bisa saling melengkapi, bahkan setelah ,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Reza mengungkap kekosongan terkait pengasuhan , termasuk minimnya sanksi bagi yang menutup akses kepada lainnya.

Ia mengusulkan agar majelis memerintahkan kedua pihak untuk menyusun pengasuhan masing-masing sebagai dasar objektif.

Erles Rareral berharap keterangan para ahli dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis .

“Dengan pengetahuan yang konkret dari ahli, saya optimis hak asuh dapat diberikan kepada Pak Hasan,” ujarnya.

berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 2024, dengan agenda lanjutan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait.

Erles berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik demi kepentingan .

ini menjadi perhatian karena menyangkut isu fundamental tentang hak asuh pasca-, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil dapat menjadi preseden positif bagi perkembangan di .