JakartaInsideCom – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 menjadi salah satu kontestasi politik yang paling dinanti.
Sebagai ibu kota negara, hasil Pilkada DKI Jakarta sering kali dianggap sebagai barometer politik nasional.
Dalam proses ini, aturan mengenai syarat kemenangan dalam satu putaran menjadi penting untuk dipahami oleh publik, terutama berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dasar Hukum Pilkada DKI Jakarta
Pilkada serentak, termasuk di DKI Jakarta, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi mekanisme pelaksanaan, termasuk syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur untuk memenangkan pemilihan dalam satu putaran.
Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa calon kepala daerah dinyatakan menang dalam satu putaran jika memperoleh lebih dari 50% suara sah.
Ketentuan ini berbeda dengan pemilihan di daerah lain yang memiliki dua atau tiga pasangan calon, di mana kemenangan dalam satu putaran sering kali cukup dengan memperoleh suara mayoritas (lebih dari 50%).
Keunikan Pilkada DKI Jakarta
DKI Jakarta memiliki keunikan dibanding daerah lain, yaitu karena jumlah pemilih yang besar dan tingkat heterogenitas yang tinggi.