JakartainsideCom – Baru-baru ini, kenaikan biaya kuliah menjadi isu yang cukup sering mengemuka di kalangan mahasiswa, terlebih dengan adanya pemangkasan anggaran pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Salah satu dampak yang muncul dari pemangkasan ini adalah potensi kenaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal), yang akan langsung berdampak pada beban mahasiswa dalam menjalani pendidikan tinggi mereka.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut soal kenaikan UKT, ada baiknya untuk memahami apa itu UKT dan bagaimana perbedaannya dengan uang pangkal.
Apa Itu UKT?
UKT adalah sistem pembayaran biaya pendidikan yang diterapkan di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sejak 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 dan direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan biaya pendidikan menjadi satu jumlah tetap yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester.
UKT dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Hal ini berarti, besaran UKT yang dibayar oleh mahasiswa dapat berbeda-beda, tergantung pada penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, serta kondisi finansial lainnya.
Salah satu tujuan utama sistem ini adalah untuk memberi kemudahan kepada mahasiswa dalam merencanakan biaya pendidikan mereka, sehingga mereka tidak lagi terbebani dengan berbagai tagihan yang datang selama semester berlangsung.
Prinsip utama dalam sistem UKT adalah subsidi silang, yang artinya mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik akan membayar lebih, sementara mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit.
Melalui mekanisme ini, UKT diharapkan dapat meringankan beban finansial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah.
Apa Itu Uang Pangkal?
Sementara itu, uang pangkal atau uang gedung adalah biaya yang dibayarkan oleh mahasiswa saat pertama kali diterima di perguruan tinggi.
Uang pangkal ini merupakan kontribusi awal dari mahasiswa untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas kampus.
Biaya ini berlaku untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, bukan yang mendapatkan beasiswa atau program lainnya yang tidak membutuhkan uang pangkal.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis (13/2/2025), uang pangkal adalah uang yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa pada awal masuk kuliah, dan biasanya cukup besar.