ini persoalan yang digunakan sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang dimaksud kami identifikasi bukan ada yang digunakan istimewa
Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo–Gibran Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa tak ada yang digunakan istimewa di permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, permohonan yang dimaksud diajukan oleh pasukan hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies-Muhaimin kemudian paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud.
“Sejauh ini kelompok sudah ada bekerja untuk membedah anatomi juga proyek konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang digunakan sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang tersebut kami identifikasi tidaklah ada yang mana istimewa,” ucapannya ke Gedung MK, Jakarta, Mulai Pekan (25/3) malam.
Senada dengan ucapan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo–Gibran lainnya, Otto Hasibuan, yang mana mengemukakan bahwa permohonan yang dimaksud cacat formil atau cacat prosedural, Fahmi juga menyampaikan bahwa permohonan itu sangatlah bukan lazim.
Namun, sebab sudah ada diajukan ke MK, pihaknya miliki kewajiban secara konstitusional untuk memberi jawaban ataupun bantahan melawan isi permohonan.
“Kita hargai semata apa yang dimaksud mereka itu ajukan hari ini sebagai bagian dari hak konstitusional mereka bagaimanapun juga pada konteks tertentu, kita pandang sebagai sesuatu yang digunakan tidaklah lazim di mekanisme hukum acara di pembuktian pada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia mengatakan, di sidang pemeriksaan pokok persidangan yang digunakan akan dijalankan pada Kamis (28/8), Tim Pembela Prabowo–Gibran akan mengajukan jawaban yang mana komprehensif secara tertulis.
“Jadi, berbagai hal sebenarnya yang sudah ada kami identifikasi yang tersebut tiada harus kami ungkapkan secara terbuka. Mungkin nantinya pada ketika persidangan, kami komunikasikan tambahan jelas,” pungkasnya.
Pada Hari Senin (25/3) malam, Tim Pembela Prabowo–Gibran sudah pernah resmi mendaftarkan diri berubah menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 dalam Mahkamah Konstitusi.
“Ada 45 warga pada Tim Pembela Prabowo–Gibran pada waktu malam hari ini, telah dilakukan mengutarakan surat permohonan untuk berubah jadi pihak terkait di dua perkara yang tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo–Gibran Yusril Ihza Mahendra.
Dirinya kemudian kelompok sudah pernah memaparkan seluruh kelengkapan berkas lalu sudah ada dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan juga sudah pernah dicatat di serangkaian registrasi.
Tim Pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan juga dalil yang mana diajukan oleh para pemohon pada perkara ini,” kata Yusril.
Artikel ini disadur dari Tim Pembela: Tidak ada yang istimewa dalam gugatan PHPU Pilpres