-Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT Api Indonesia (Persero) Daop 1 melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Api dengan 5 dan 6.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta.

“Di tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun 2024, dan saat ini Juni 2024 Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak Citayam – di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor,” Ujarnya.

Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap sekitarnya.

“Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP Jakarta,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BTP Jakarta Winanda Mashlahat dan Sekretaris Desa Parung Panjang Ali Idris mengungkapkan kebahagiaannya atas ditutupnya perlintasan tersebut. “Saya sangat senang dan mendukung ditutupnya perlintasan tersebut, untuk keselamatan bersama, agar warga tetap disiplin dan tidak bermain di jalur KA,” ungkap Ali Idris.

Sementara itu Winanda juga berharap agar daerah juga mendukung ditutupnya perlintasan- perlintasan liar yang dibuat oleh warga .

“Perlintasan -perlintasan liar merupakan titik rawan terjadinya kecelakaan dan berpotensi menjadi besar kalo diabaikan,” kata Winanda.

Ixfan menjelaskan juga bahwa ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan api yaitu dari sisi , penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi , perlintasan itu harus dilakukan oleh dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau Daerah”. Berdasarkan hasil tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

“ Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan api maupun keselamatan lalu lintas umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” ungkap Ixfan

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna .

Lebih lanjut, Ixfan menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan api sesuai dengan yang tertulis pada 296 Undang-undang Lalu Lintas “Setiap orang yang mengemudikan Bermotor pada perlintasan antara api dan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu )”. Selanjutnya juga pada 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta ).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta ).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta ).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta ).

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” tutup Ixfan.