JakartaInsideCom -Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT (Persero) Daop 1 melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang KA. Hal ini sejalan dengan Peraturan Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur dengan Jalan 5 dan 6.

Manager Humas Daop 1 , Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa tercatat ada sebanyak 267 perlintasan sebidang yang resmi dan 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 .

“Di tahun 2023, telah diprogram pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang sebanyak 22 perlintasan di wilayah Daop 1 dan terealisasi sebanyak 15 perlintasan. Kemudian, telah diprogramkan sebanyak 19 perlintasan di tahun , dan saat ini Juni Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 6 perlintasan. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan pada Rabu (26/6), di perlintasan sebidang liar KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung , Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor,” Ujarnya.

Ixfan juga menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan penutupan juga telah dilakukan terhadap sekitarnya.

“Penutupan kali ini juga didukung dan dihadiri oleh unsur kewilayahan, Kecamatan Bojong Gede, Parung Panjang, Dishub Bogor dan BTP ,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BTP Winanda Mashlahat dan Sekretaris Parung Panjang Ali Idris mengungkapkan kebahagiaannya atas ditutupnya perlintasan tersebut. “Saya sangat senang dan mendukung ditutupnya perlintasan tersebut, untuk keselamatan bersama, agar warga tetap disiplin dan anak-anak tidak bermain di jalur KA,” ungkap Ali Idris.

Sementara itu Winanda juga berharap agar daerah juga mendukung ditutupnya perlintasan- perlintasan liar yang dibuat oleh warga .

“Perlintasan -perlintasan liar merupakan titik rawan terjadinya kecelakaan dan berpotensi menjadi besar kalo diabaikan,” kata Winanda.

Ixfan menjelaskan juga bahwa ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan yaitu dari sisi , penegakan , dan .

Di sisi , evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

“ Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja” ungkap Ixfan

Sementara di sisi penegakan , dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Lebih lanjut, Ixfan menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan sesuai dengan yang tertulis pada 296 Undang-undang Lalu Lintas “Setiap orang yang mengemudikan Bermotor pada perlintasan antara dan Jalan yang tidak berhenti ketika sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Selanjutnya juga pada 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Adapun di sisi , perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” tutup Ixfan.