–  MA atau Mahkamah Agung telah menerima permintaan kasasi yang diajukan oleh .

Putusan MA mencabut hukuman mati bagi Sambo dalam Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan MA menyatakan “Hukuman diganti menjadi penjara seumur hidup,” sebagaimana yang diwartakan di laman resmi MA, pada hari Selasa 8 Agustus .

Sebelumnya diketahui bahwa Sambo telah mengajukan banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Negeri .

Namun demikian, Tinggi (PT) tetap mempertahankan keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati.

Sebagai hasilnya, mengajukan permohonan kasasi.

Disamping Sambo, istri Sambo yaitu , dan juga sopir , Kuat Ma’ruf, turut mengajukan permohonan kasasi.

Permohonan kasasi ini diajukan oleh kuasa masing-masing.***