JakartaInsideCom – MA atau Mahkamah Agung telah menerima permintaan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Putusan MA mencabut hukuman mati bagi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Keputusan MA menyatakan “Hukuman diganti menjadi penjara seumur hidup,” sebagaimana yang diwartakan di laman resmi MA, pada hari Selasa 8 Agustus 2023.
Sebelumnya diketahui bahwa Sambo telah mengajukan banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) tetap mempertahankan keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati.
Sebagai hasilnya, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.
Disamping Sambo, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan permohonan kasasi.
Permohonan kasasi ini diajukan oleh kuasa hukum masing-masing.***