Pengadilan Negeri Pusat telah memutuskan bahwa PT Great Eastern General Insurance bersalah melakukan atau ingkar janji dalam penolakan klaim dari pihak tertanggung.

tersebut dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp17.209.226.160 kepada pihak penggugat, yaitu PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM).

“Pengadilan menyatakan bahwa PT Great Eastern General Insurance terbukti melakukan dan menghukum mereka untuk membayar klaim sebesar Rp 17,2 miliar,” kata kuasa penggugat, Fatiatulo Lazira, dalam pernyataannya, Senin (14/10/2024).

ini bermula ketika PT RBM, melalui broker PT Utama Sejahtera (PT SUS), mengasuransikan kargo mereka kepada PT Great Eastern General Insurance .

Namun, setelah kargo mengalami , klaim yang diajukan oleh PT RBM ditolak oleh tersebut dengan alasan kurangnya keterbukaan terkait rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan .

“Kami sudah membantah alasan penolakan klaim tersebut jauh sebelum ini sampai ke pengadilan. Kami melihat bahwa PT Great Eastern General Insurance tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan ini,” ujar Fatiatulo Lazira.