JakartaInsideCom – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam kasus penolakan klaim asuransi dari pihak tertanggung.
Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp17.209.226.160 kepada pihak penggugat, yaitu PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM).
“Pengadilan menyatakan bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum mereka untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp 17,2 miliar,” kata kuasa hukum penggugat, Fatiatulo Lazira, dalam pernyataannya, Senin (14/10/2024).
Kasus ini bermula ketika PT RBM, melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), mengasuransikan kargo mereka kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
Namun, setelah kargo mengalami kecelakaan, klaim asuransi yang diajukan oleh PT RBM ditolak oleh perusahaan asuransi tersebut dengan alasan kurangnya keterbukaan terkait rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan asuransi.
“Kami sudah membantah alasan penolakan klaim tersebut jauh sebelum kasus ini sampai ke pengadilan. Kami melihat bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Fatiatulo Lazira.