JakartaInsideCom – Tuduhan yang selama ini diarahkan kepada Heni Sagara terkait keterlibatannya dalam mafia skincare akhirnya terjawab. Melalui kuasa hukumnya, Heni menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kuasa hukum menyayangkan penggunaan istilah “mafia skincare,” yang dianggap tidak pantas dan memiliki konotasi negatif.
Selain itu, tuduhan yang dilayangkan oleh dr. O dan dr. R terkait dugaan produksi produk beretiket biru oleh pabrik milik Heni juga tidak terbukti. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menemukan bukti adanya produk tersebut di pabrik Heni dan belum mengeluarkan pernyataan yang menyatakan pabrik tersebut bersalah. Hingga saat ini, BPOM belum mengeluarkan statement mengenai dugaan tersebut.
Lebih jauh, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya Purchase Order (PO) dari dr. R dan dr. O kepada pabrik milik Heni pada bulan September 2024. Hal ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa pabrik Ratansha, yang dimiliki Heni, bukanlah pabrik abal-abal, seperti yang sempat diisukan. Bahkan, dr. R sebelumnya menyatakan bahwa pabrik Ratansha adalah pabrik yang baik dan bagus. Pernyataan ini dianggap kontradiktif dengan tuduhan yang menyebut pabrik tersebut tidak berkualitas.
Kuasa hukum Heni juga mempertanyakan tuduhan yang menyebut bahwa kliennya memiliki “orang dalam” di BPOM yang diduga dapat merubah regulasi. Kuasa hukum menegaskan bahwa jika BPOM sendiri tidak memvalidasi keberadaan mafia skincare dan tidak mengubah regulasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, maka tuduhan ini tidak berdasar.
Selain itu, kuasa hukum menepis klaim bahwa izin apoteker Heni telah dicabut. Izin apoteker tersebut masih berlaku hingga tahun 2027, dan masyarakat dapat memverifikasinya secara online di situs resmi KTKI (www.ktki.go.id) dengan nomor STRA 87111801.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran dr. O dan dr. R dalam konferensi pers terkait kasus ini. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa kedua dokter tersebut hadir dalam prescon yang tidak melibatkan pihak Heni Sagara. “Kami berharap masyarakat dapat menilai dan bersikap adil terkait kasus ini,” tutup kuasa hukum Heni.