JakartaInside.com – Tiga tersangka menjadi pelaku mencekoki dengan miras viral di Tiktok!

TikTok, media sosial yang terkenal dengan video pendeknya, sering kali menjadi tempat viralnya konten-konten yang .

Salah satu yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat adalah video seorang individu yang memberikan beralkohol kepada seekor .

Syinita Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) yang menjadi tersangka yang memberikan miras (soju) pada seekor di Padang, menghadapi proses persidangan dalam tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis kemarin.

Flo, yang menjadi korban pecekokan miras pun turur hadir bersama Ketua Animal Defenders , Doni Herdaru, datang langsung dari ke Padang.

Mereka juga menggoyangkan dengan memegang kakinya sebelum akhirnya mereka memberikan beralkohol, soju, kepada tersebut.

Salah satu dari mereka merekam tindakan tersebut dan pada hari yang sama, itu diunggah ke media sosial.

ini pun dengan cepat menjadi dan mendapat kecaman dari warganet, khususnya pecinta

Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Dan ini akhirnya masuk persidangan berawal dari Indonesian Cat Association.

Baca juga : Intelectual Stimulation Adalah Kunci Utama Transformational Leader yang Dibutuhkan Saat ini

“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan berat terhadap . Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” tegas hakim tunggal dalam sidang itu, (7 September )

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam empat bulan para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” tambah Hakim.

Pelaku Meminta Maaf

Tiga wanita itu akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf ini setelah Peduli Padang mendatangi kos tiga pelaku tersebut pada Minggu (3 September ) .

Video yang menunjukkan beberapa orang memberikan beralkohol jenis soju kepada mendapat banyak kritik.

Dalam klip berdurasi 23 detik, mereka tampak menggoyangkan di sebuah kamar. Ketiga tersangka dalam tersebut tampak tertawa.

Beberapa hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa adalah mereka telah meminta maaf di depan persidangan dan di media sosial serta berkomitmen untuk tidak mengulang tindakannya. Karena terdakwa masih berusia muda, dengan harapan mereka dapat mereformasi diri di masa depan.

Efek Jera Dari

.

”Motif mereka melakukan itu lebih kepada iseng, mengikuti gejala-gejala anak muda yang ingin cepat ,” kata Kepala Subunit II Penyelidik I Satuan Reserse Krimina Polresta Padang Brigadir Kepala Gangga Metra Dalimi.

kemudian menjerat para pelaku dengan 302 dari Kitab Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan terhadap .

tersebut mengancam dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 400.000. Setelahnya, para terdakwa dihadapkan pada proses persidangan.

Sidang untuk tindak pidana ringan ini dimulai pada hari Kamis kemarin pukul 09.30.

Sidang sempat mengalami jeda selama satu jam karena penasihat diminta untuk memperbarui surat kuasa yang semula bersifat umum menjadi khusus.

Setelah tersebut dilakukan, persidangan dilanjutkan dengan mengambil keterangan dari tiga terdakwa dan tiga .