jakartainside.com –

Salah satu keluhan rakyat saat meminjam dari peer-to-peer (P2P) lending adalah tingginya bungan yang mana dipatok. Baru-baru ini, isu hal itu makin ramai dibahas lantaran popular kasus nasabah bunuh diri yang dimaksud menyeret .

Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya , Agusman, mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan turunan untuk ().

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini menyusun peraturan turunan yang tersebut digunakan mengatur besaran . Nantinya penyelenggara wajib tunduk atas aturan ini,” kata dia, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) hari ini, Senin (9/10/).

Agusman menjelaskan bahwa batas maksimal dari bunga ditetapkan pertama kali oleh Asosiasi Pendanaan Bersama (AFPI) pada 2018 lalu. Besarannya 0,8% per hari.

Lalu, seiring dengan perkembangan industri, bunga serta biaya lainnya dipatok 0,4% per hari. Aturan ini berlaku sejak 2021 hingga sekarang.

“Untuk total biaya keterlambatan maksimal 0,8% per hari,” ujarnya.

Lalu, berdasarkan 29 PPOJK No. 10 Tahun 2022, penyelenggara diwajibkan untuk memenuhi batas maksimal dari sektor kegiatan pendanaan yang dimaksud mana berlaku. Namun, saat ini, tengah menyusun peratururan turunan untuk memperketat yang mana digunakan sehat pada .

usahakan ada titik terkait kenyamanan konsumen dan juga juga industri,” ia menuturkan.

Sumber CNBC

by Jakarta Inside