JAKARTA – Yayasan Trisakti dengan tegas menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH). Pengubahan itu dianggap upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.
“Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir mencapai Rp10 triliun. Ini adalah bilangan bulat yang dimaksud sangat besar serta menggiurkan,” ujar Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera dalam Kantor Yayasan Trisakti, Ibukota Timur, Selasa (14/5/2024).
Yayasan Trisakti akan terus melakukan bervariasi upaya untuk mengurangi perampasan aset berdalih PTN-BH. Sebab, sejak berdiri hingga mendirikan 6 satuan lembaga pendidikan lebih tinggi swasta, Trisakti tiada sedikitpun memakai uang negara.
Menurut Amiruddin, pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai dalam tubuh Trisakti sejak tahun 2002. Konflik itu harusnya sudah ada selesai melalui jalur hukum yang mana mana Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah dilakukan berkekuatan hukum terus (inkracht), salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat putusan No 575 PK/PDT/2011 dan juga telah dilakukan dieksekusi pada 31 Juli 2023.
“Namun, mengapa pejabat Kemendikbudristek tidaklah patuh pada putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi berkekuatan hukum masih dengan berjuang mengubah status Satuan Pendidikan Trisakti serta PTS berubah menjadi PTN-BH tanpa melalui mekanisme yang tersebut benar,” katanya.
Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Dr Himawan Brahmatyo memohon para pihak yang dimaksud tidaklah berwenang pada mekanisme penegerian Trisakti agar segera menghentikan upaya inovasi status Pendidikan Trisakti dari PTS berubah jadi PTN-BH. Sebab, hal itu jelaslah melanggar hukum.
“Yayasan Trisakti hanya sekali menyetujui cara–cara yang tersebut tiada melanggar hukum,” tegasnya.
Dia mengimbau seluruh pimpinan Satuan Pendidikan Trisakti, mahasiswa, dosen, dan juga tenaga kependidikan pada sivitas akademika di dalam bawah naungan Yayasan Trisakti untuk tak enteng terprovokasi.
Kemudian, tidaklah tergoda dengan upaya PTN-BH dari oknum-oknum pemerintah yang dimaksud prosesnya jelas melanggar hukum dan juga manipulasi lantaran dipenuhi hasrat menguasai aset yang digunakan sangat besar.
Artikel ini disadur dari Yayasan Trisakti Tolak Rencana Pengubahan Status PTS ke PTN-BH