merupakan amalan wajib umat saat selain .

adalah sebagian harta yang wajib umat keluarkan bila telah memenuhi , sebagai untuk membersihkan dan harta.

berfirman dalam At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Kata Zakat berasal dari (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.

Zakat terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. : Zakat berupa bahan pokok yang menjadi amalan wajib setiap muslim pada sebelum shalat . Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan setempat, seperti contoh 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. Zakat mal: Zakat wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul ( kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti , perak, , , hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Golongan Penerima

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pokoknya.
  • Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk atau cenderung masuk dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau dan tidak mampu membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan , seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, , dan lain-lain.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun tentang Nilai dan Fidyah untuk , , , dan Bekasi, menetapkan bahwa nilai setara dengan sebesar Rp47.000,- per .

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun tentang Nilai dan Fidyah untuk , , , , dan Bekasi Tahun , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.