JakartaInsideCom – fitrah merupakan amalan wajib umat saat selain .

adalah sebagian harta yang wajib umat keluarkan bila telah memenuhi syarat, sebagai untuk membersihkan dan harta.

berfirman dalam At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Kata berasal dari Bahasa Arab (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.

terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. fitrah: berupa bahan makanan pokok yang menjadi amalan wajib setiap pada sebelum Idul Fitri. Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. mal: wajib bagi setiap yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.  mal berlaku untuk harta-harta seperti , perak, , ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Golongan Penerima Fitrah

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola .
  • Muallaf: Orang yang baru masuk atau cenderung masuk dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan , seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, , dan lain-lain.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk Jakarta, , , Tangerang dan , menetapkan bahwa nilai fitrah setara dengan sebesar Rp47.000,- per .

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Jakarta, , , Tangerang, dan Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.