JakartaInsideCom – Zakat fitrah merupakan amalan wajib umat Islam saat bulan Ramadhan selain berpuasa.
Zakat adalah sebagian harta yang wajib umat Islam keluarkan bila telah memenuhi syarat, sebagai tujuan untuk membersihkan jiwa dan harta.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Kata Zakat berasal dari Bahasa Arab (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.
Zakat terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Zakat fitrah: Zakat berupa bahan makanan pokok yang menjadi amalan wajib setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti contoh beras 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat mal: Zakat wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, menetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,- per jiwa.
Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.