JakartaInsideCom – Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Haji RI menilai penyelenggaraan haji tahun menyisakan banyak persoalan.

Anggota Timwas Haji RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.

Wisnu menjelaskan setidaknya ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk .

Alasan pertama, banyaknya persoalan yang menyelimuti penyelenggaraan

Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, , dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera reguler, tetapi juga khusus.

“Ironisnya, sebagai penyumbang jumlah terbesar di yang pastinya menguntungkan secara bagi Arab Saudi, Pemerintah dinilai gagal memanfaatkan aspek tersebut sebagai nilai tawar untuk melakukan diplomasi yang lebih baik sehingga Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan yang lebih memadai bagi jemaah kita dibanding negara lain. Sebagai contoh, Korea dan Jepang sebagai negara minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan misalnya,” ujar Wisnu di Makkah, Kamis (20/6/) malam.

Anggota Komisi VIII RI itu menganggap pemerintah tidak siap dengan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini terbukti dengan ketidakmampuan mereka menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jemaah.

“Temuan di lapangan, misalnya banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah. Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” ungkapnya.

Yang paling krusial, menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera itu, ilegal yang tidak menggunakan haji resmi, dimana sebagian menggunakan umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai kunjungan.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei , telah mengingatkan agar Kemenag bekerjasama dengan Kemenkum- dan Kemenlu membuat larangan bagi calon jemaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji. Namun Kemenag tidak mengindahkan masukan sehingga akhirnya terbukti banyak ilegal yang ditangkap di Saudi. Ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri,” bebernya.

Alasan kedua dibentuk , lanjut Wisnu, karena persoalan penyelenggaraan haji ini kompleks dan melibatkan beberapa lintas kementerian mitra komisi di , seperti yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian mitra Komisi IX serta Kementerian dan mitra Komisi III.

“Kalau lingkupnya hanya saja maka cukup dibentuk Panitia Kerja atau Panja oleh Komisi VIII. Tapi karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus,” jelas legislator dari Fraksi PKS itu.

Sementara alasan ketiga perlunya Pansus, kata Wisnu, karena menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wisnu mengungkapkan rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/ M bersama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji 1445 H/ M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian regular sebanyak 221.720 orang dan plus sejumlah 19.280 orang.

“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei terungkap menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk khusus,” jelasnya

.

Wisnu menilai tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji . Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

“Tiga alasan inilah yang menjadikan RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di agar lebih baik di yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun,” tandas Wisnu.