— Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau untuk Lahan Masyarakat dengan , Marwan Yohanis, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan yang telah dikeluarkan oleh Pansus. Salah satu utama adalah pencabutan izin operasi PT Duta Palma Nusantara, yang dianggap telah melakukan penggarapan lahan tanpa izin resmi di kawasan Riau.

“Saya harap ini tidak hanya berhenti pada , tetapi juga diiringi dengan tindakan nyata. Saya menghargai jika rekan-rekan media terus menyuarakan masalah ini agar Pansus tidak sia-sia,” ujar Marwan, yang merupakan politisi dari Partai .

Marwan menegaskan bahwa meskipun masa Pansus telah berakhir, eksekusi dari tersebut menjadi tanggung jawab pihak eksekutif. ini telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kantor Staf .

Menurut Marwan, lahan antara masyarakat dan PT Duta Palma Nusantara telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya yang konkret. Ia juga menyoroti bahwa penderitaan masyarakat tak lepas dari pejabat terdahulu yang dinilai memberikan izin pengelolaan lahan secara serampangan. Akibatnya, kawasan seluas 37 ribu hektare digarap oleh PT Duta Palma tanpa izin resmi.

“Kami mendesak agar yang diambil oleh PT Duta Palma dikembalikan kepada masyarakat. Apabila tersebut merupakan hak komunal, kembalikan kepada masyarakat, koperasi, atau kelompok tani,” tegas Marwan.

Keputusan , yang mempertegas bahwa yang dirampas harus didistribusikan sesuai peruntukannya, memberikan dukungan bagi masyarakat yang telah lama menuntut keadilan atas hak mereka.

Selain dengan PT Duta Palma, investigasi Pansus juga menemukan adanya masalah legalitas lahan di PT Kencana Amal Tani, yang berlokasi di Pangkalan Kasai. Menurut Marwan, ini belum memperoleh pelepasan kawasan untuk mengubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Beberapa keputusan administratif yang dikeluarkan oleh bupati selama ini tidak diikuti dengan proses pelepasan kawasan , yang merupakan syarat wajib bagi perubahan status lahan.

“Keputusan-keputusan bupati memang ada, tetapi tanpa pelepasan , dasar hukum keputusan tersebut bisa dipertanyakan,” ungkap Marwan. Hal ini dianggap sebagai celah yang dapat memicu persoalan hukum di masa depan.

Pengamat mengingatkan bahwa pelepasan kawasan seharusnya dilakukan dengan izin resmi serta evaluasi yang ketat. Langkah ini penting untuk menghindari kepentingan serta dampak yang merugikan di masa depan.

“Jika lahan dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang kuat, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata seorang pakar .

Pansus DPRD Riau juga merekomendasikan agar bupati segera menyelesaikan proses legalitas lahan di Pangkalan Kasai, dengan memastikan pelepasan kawasan sesuai dengan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Masyarakat Indragiri Hulu, yang terdampak langsung oleh lahan ini, menyuarakan harapan agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka. Selama ini, masyarakat merasa hak mereka atas telah terabaikan akibat yang memihak pada .

“Kami berharap dan benar-benar memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak kepada kami. ini adalah sumber penghidupan kami,” ungkap Perwakilan indra giri hulu jamri tumanggor Koperasi Tani Rahmat usaha

Desakan dari pemerhati dan masyarakat sekitar terus meningkat agar pemerintah mengambil langkah tegas dan transparan dalam menegakkan hukum terkait alih fungsi dan pengelolaan lahan. Temuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pembenahan pengelolaan lahan di Pangkalan Kasai dan wilayah-wilayah lain di Riau, agar tidak terulang kembali kasus serupa yang merugikan masyarakat setempat.